Keluarga terpidana mati kasus narkoba
Sergei Atlaoui asal Prancis dan Rodrigo Gularter asal Brazil,
meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, usai melakukan kunjungan
di Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Selasa (20/2). (ANTARA FOTO/Idhad
Zakaria)
"Saya mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri, perwakilan negara para terpidana yang akan dieksekusi mati sudah diundang untuk datang ke Nusakambangan besok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/4).
Untuk waktu pelaksanaan, menurut Tony, Kejaksaan tinggal menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin. "Begitu diputuskan, dilaporkan ke Jaksa Agung lalu langsung ditentukan waktu pelaksanaannya."
Tony mengaku belum menerima informasi kapan PK Zainal Abidin akan diputuskan. Menurutnya, pihaknya hanya bisa menunggu dan berharap putusan bisa turun secepatnya.
Kemarin, Kejaksaan Agung telah memberikan surat perintah pelaksanaan eksekusi kepada jaksa eksekutor. Sebagai tindak lanjut, menurut Tony, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso dipindahkan ke Nusakambangan.
"Sudah diserahterimakan 6.45 WIB pagi tadi di LP Besi. Terpidana Mary Jane langsung masuk isolasi untuk mempersiapkan eksekusi," ujarnya.
Mary Jane langsung dimasukan ke sel isolasi, menurut Tony, karena sebagai perempuan tidak bisa disatukan dengan terpidana lainnya. Sementara untuk sembilan terpidana lain yang sudah ada di sana, Tony mengaku belum mendapat informasi lebih jauh.
Sebanyak 10 terpidana mati masuk dalam daftar dalam eksekusi tahap dua kali ini. Mereka adalah Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, Serge Areski Atlaoui asal Perancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, Zainal Abidin asal Indonesia, dan Martin Anderson alias Belo asal Ghana. Sementara terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria, dan Raheem Agbaje Salami dari Spanyol.
Credit CNN Indonesia