Kamis, 30 April 2015

Indonesia Kembali Mencalonkan Diri sebagai Anggota Dewan IMO


KOMPAS Ilustrasi maritim

JAKARTA, CB - Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Organisasi Maritim Internasional (IMO) Periode 2015-2017 dalam Sidang Majelis IMO ke-29 yang akan diselenggarakan pada 2 Desember 2015 di London, Inggris. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan, tujuan pencalonan diri tersebut untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh terhadap dunia kemaritiman.
"Jika kita menjadi bagian dari anggota dewan IMO, kita akan memiliki suara untuk yang menguntungkan kebijakan politik dan ekonomi kita," kata Bobby, dalam "Sosialisasi Peraturan Baru di Bidang Perhubungan" di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Bobby mengatakan upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah saat ini untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pada pemilihan tahun 2011, Indonesia mampu meraih peringkat dua dengan jumlah suara 128. Saat itu suara yang didapat beda tipis dengan peringkat satu Singapura yang mendapat perolehan dukungan 131 suara.
Berdasarkan keterangan Kemenhub, sejak menjadi anggota IMO pada tahun 1961, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk secara aktif memberikan kontribusi positifnya terhadap perkembangan dunia kemaritiman, baik melalui IMO maupun organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan Indonesia sebagai anggota IMO dalam beberapa periode terakhir antara lain mengajukan beberapa usulan terkait dengan pengembangan Marine Electronic Highway di Selat Malaka dan Selat Singapura, yang pada bulan Agustus tahun 2012 telah diserahterimakan pengoperasiannya oleh IMO kepada Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga telah berhasil membuat Standar Kapal Non-Konvensi berbendera Indonesia pada tahun 2009 atau disingkat NCVS yang dikombinasikan dengan Domestic Ferry Safety IMO Project.
Indonesia juga merupakan bagian dari Tripartite Technical Experts Group (TTEG) bersama Malaysia dan Singapura, yang dibentuk pada tahun 1977 guna membahas berbagai kebijakan yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura.
Sebagaimana diketahui, IMO adalah badan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1948, yang bertanggung jawab pada isu-isu keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan terhadap polusi laut.



Credit  KOMPAS.com