Petugas
Kepolisian menunjukkan barang bukti 82,67 gram sabu-sabu saat rilis
hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15
April 2015. Para tersangka pengedar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Warga negara Australian, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina ada dalam daftar yang akan segera dieksekusi mati.
PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk "segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi."
"Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," kata juru bicara Ban Ki-moon.
"Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika secara umum tidak dipertimbangkan masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius," kata dia seperti dikutip Reuters.
Credit TEMPO.CO