Kamis, 30 April 2015

Moratorium dorong upaya Indonesia turunkan emisi 26 persen


Jakarta (CB) - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menyatakan, kebijakan penundaan atau moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambut, menjadi salah satu upaya Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen hingga 2020.

"Di satu sisi kita menginginkan pembangunan ekonomi yang terus meningkat, namun di sisi lain kepentingan lingkungan juga harus dilestarikan," kata Penanggung Jawab Program Ditjen Pengendalian Perubahan Iklm KLHK Arief Yuwono di Jakarta, Rabu.

Berbicara dalam peluncuran hasil analisis kebijakan moratorium Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kemitraan (Partnership), Arief menyatakan moratorium tersebut juga bertujuan untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut.

Oleh karena itu, sambungnya, diperlukan keseimbangan di antara keduanya, sehingga pembangunan ekonomi perlu terus dipacu tanpa mengorbankan generasi masa depan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres No 26 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)," ujarnya.

Selain itu terdapat juga Perpres No 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Analisis kebijakan moratorium tersebut dilakukan Walhi dan Kemitraan di empat wilayah, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam kajian kebijakan moratorium itu, salah satu isu utama yang diperhatikan adalah keberadaan hutan primer, serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan alam.

Ketua tim peneliti sekaligus tim ahli Kemitraan, I Nengah Surati Jaya mengatakan moratorium tersebut perlu dilanjutkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi upaya perbaikan serta pemulihan demi terciptanya tata kelola hutan dan lahan yang lebih baik.

"Saat ini, sejalan dengan pembangunan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan penduduk akan sandang dan pangan, keberadaan hutan tropis menjadi sangat terancam dari berbagai kepentingan, termasuk di dalamnya konversi hutan tropis alam menjadi penggunaan bukan hutan," kata dia.


Credit   ANTARA News