Indonesia telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba, di mana tujuh di antaranya warga asing. Eksekusi yang dilakukan Indonesia di Nusakambangan telah menuai amarah global. Tapi, Pemerintah Indonesia menegaskan eksekusi mati murni penegakan hukum dan tidak melanggar hukum internasional.
”(Ban Ki-moon) mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas eksekusi yang dilakukan di Indonesia pada 29 April meskipun banyak seruan di negara ini dan dari internasional untuk penangguhan hukuman (mati),” kata juru bicara PBB, Farhan Haq kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Kamis (30/4/2015).
”Sekjen (PBB) menegaskan kembali keyakinannya bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21,” lanjut Haq.
Berbagai pemimpin negara asing yang warganya dieksekusi di Indonesia telah menyuarakan kemarahannya. Pemerintah Australia, misalnya, mengumumkan untuk menarik Duta Besar (Dubes)-nya, Paul Gibson yang ada di Jakarta, sebagai ekspresi kemarahan atas eksekusi terhadap duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pemerintah Brasil juga marah setelah Rodrigo Gularte menjadi warga kedua Brasil yang dieksekusi regu tembak Indonesia. Brasil memutuskan untuk mengevaluasi hubungan dengan Indonesia.
Credit SINDOnews