Selasa, 28 April 2015

Ratusan Eksekusi Mati Terjadi di Seluruh Dunia Tahun Lalu


Ratusan Eksekusi Mati Terjadi di Seluruh Dunia Tahun Lalu 
 Indonesia menjadi sorotan menyusul akan dilangsungkannya eksekusi mati di Nusakambangan. Tapi negara ini bukan satu-satunya yang disorot akibat hukuman mati. (Reuters/Murdani Usman/Files)
 
Jakarta, CB -- Indonesia tengah menjadi sorotan dunia lantaran rencana eksekusi mati terhadap beberapa tersangka kasus narkotika, di antaranya adalah dua orang anggota Bali Nine. Namun Indonesia bukan satu-satunya yang masih menerapkan hukuman mati, bahkan negara ini tergolong sedikit mengeksekusi narapidana tahun lalu.

Menurut catatan tahunan Amnesty International soal hukuman mati 2014 yang dirilis awal bulan ini, angka eksekusi memang turun 22 persen dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah vonis mati meningkat 28 persen.

Catatan Amnesty menunjukkan bahwa pada 2014 sedikitnya ada 607 orang dieksekusi mati di seluruh dunia, menurun jika dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 778 orang. Sementara jumlah narapidana yang divonis mati tahun lalu meningkat menjadi sedikitnya 2,466 orang di seluruh dunia.

Hingga akhir 2014, Amnesty memperkirakan sedikitnya 19.094 orang menunggu eksekusi mati di seluruh dunia.


Tiongkok, Belarus dan Vietnam, tidak termasuk dalam data eksekusi mati Amnesty karena negara-negara tersebut menganggapnya sebagai rahasia negara sehingga tidak dipublikasikan.

Negara terbanyak mengeksekusi mati tahanan adalah Iran dengan sedikitnya 289 orang, kedua Irak 61 orang, Arab Saudi 90 orang dan Amerika Serikat 35 orang. Berdasarkan informasi yang diterima, Amnesty menduga Tiongkok telah mengeksekusi ribuan tahanan setiap tahunnya, jumlah yang lebih besar dibandingkan total tereksekusi mati di dunia.

Tiga negara - Iran, Irak dan Arab Saudi - mencakup 72 persen dari 607 eksekusi. Diduga, jumlah tereksekusi mati di Iran lebih banyak lagi karena ada yang tidak secara resmi diumumkan.

Indonesia menurut catatan Amnesty telah mengeksekusi mati enam orang tahun lalu. Di antara kejahatan yang dihukum mati di Indonesia adalah pelanggaran hukum terkait pengedaran narkoba. Menurut Amnesty, kejahatan narkoba bukan merupakan pembunuhan sehingga tidak masuk "kejahatan paling serius" yang diatur oleh Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik Internasional, ICCPR, dengan demikian tidak layak dihukum mati.

Selain Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk pengedar narkoba adalah Tiongkok, Iran, Malaysia, Arab Saudi, Sri Lanka, Singapura, Thailand, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Mengutip pemerintah Indonesia, Amnesty menuliskan bahwa ada 64 tersangka kasus narkoba yang ditolak grasinya, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Amnesty melaporkan, sebanyak 20 tahanan akan dieksekusi di Indonesia pada 2015.

Padahal, lanjut Amnesty, pemerintah Indonesia sangat gencar meminta pengampunan terhadap warganya yang divonis mati di luar negeri, berhasil menyelamatkan 240 WNI dari hukuman mati, 46 orang di antaranya tahun lalu. Saat ini diperkirakan ada 229 WNI yang terancam eksekusi di Tiongkok, Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Laos dan Vietnam.

Beberapa metode dilakukan untuk mengeksekusi mati, di antaranya adalah pemancungan (Arab Saudi), gantung (Afghanistan, Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Malaysia, Pakistan, Palestina, Singapura, Sudan), Suntik mati (Tiongkok, AS, Vietnam), dan tembak (Indonesia, Belarus, Tiongkok, Guinea Ekuator, Korea Utara, Palestina, Arab Saudi, Somalia, Taiwan, UEA, Yaman).

Hanya dua negara yang melakukan eksekusi di depan publik, yaitu Iran dan Arab Saudi.

Amnesty mendesak negara-negara di dunia untuk menghapuskan hukuman mati. Hal yang sama tahun lalu juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon akhir tahun lalu.

"Kita harus kuat menentang bahwa hukuman mati tidak adil dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia," ujar Ban.


Credit   CNN Indonesia