Jumat, 16 September 2016

Tax Amnesty Legal, Sri Mulyani Siap Hadapi Singapura

 
<i>Tax Amnesty</i> Legal, Sri Mulyani Siap Hadapi Singapura  
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal (REUTERS/Toru Hanai)
 
Jakarta, CB -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.

"Warga Negara Indonesia yang memiliki account (rekening) di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/7).



Sri Mulyani mengungkapkan legalitas program amnesti pajak sepenuhnya telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Kalau aktivitas (repatriasi) hanya dalam rangka tax amnesty tidak ada alasan untuk takut karena bukan perbuatan ilegal," ujarnya.

Bahkan, tegasnya, pemerintah juga telah melakukan sosialiasi amnesti pajak baik untuk WNI yang tinggal di luar negeri, termasuk Singapura.

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia menghubungi Warga Negaranya untuk melakukan tindakan ilegal di negara lain," ujarnya.

Bank di Singapura, kata Sri Mulyani, diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force (FATF).



Perbankan Indonesia pun juga diharuskan melapor kepada pihak berwenang jika ada transaksi nasabah yang mencurigakan karena Indonesia mendukung gerakan anti pencucian uang.

"Indonesia juga ikut di dalam rezim FATF, anti money laundering," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta WNI segera melapor kepadanya jika mendapat halangan dari lembaga maupun pemerintahan suatu negara tertentu untuk mengikuti amnesti pajak.

"Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya sudah mengatakan bahwa saya memberikan jaminan bahwa untuk ikut tax amnesty, Anda (WNI) tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal,"tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program amnesti pajak dari Singapura mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi. Adapun harta bersih yang diungkapkan WNI yang tinggal di Singalura mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.



Credit  CNN Indonesia


Sri Mulyani: Wajib Pajak Jangan Takut Ancaman Singapura


Sri Mulyani: Wajib Pajak Jangan Takut Ancaman Singapura Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons pernyataan bank sentral Singapura yang mengancam akan menyerahkan data transaksi mencurigakan milik peserta tax amnesty. (REUTERS/Beawiharta)
 
Jakarta, CB -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons ancaman perbankan Singapura yang akan menyerahkan data transaksi mencurigakan milik Warga Negara Indonesia peserta amnesti pajak.

Dia meminta wajib pajak tidak perlu takut dengan ancaman tersebut karena bertentangan dengan dukungan terhadam amnesti pajak yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS).



Menurutnya, WNI  tidak perlu takut diperiksa kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Pasalnya, ia telah menghubungi langsung Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam untuk memastikan dukungan pemerintah Singapura dan MAS terhadap pelaksanaan program tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Bahkan, katanya, pemerintah Singapura dan MAS menyarankan WNI yang merupakan klien perbankan Singapura untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.

"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka meng-advise (menyarankan) seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau dalam hal itu memberikan support untuk para klien-nya untuk menggunakan kesempatan yang ada di dalam tax amnesty programme di Indonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (15/9) malam.



Singapura, kata Sri Mulyani, memang merupakan salah satu negara anggota  Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang digagas negara-negara G-7.

Dalam aturan FATF, perbankan Singapura diharuskan melaporkan transaksi mencurigakan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal termasuk pencucian uang.  Namun, keikutsertaan WNI dalam program amnesti pajak tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan maupun investigasi tindak kriminal di bidang keuangan.

Dengan demikian, WNI yang tinggal maupun menyimpan asetnya di Singapura tidak perlu khawatir akan diperiksa oleh kepolisian Singapura jika mengikuti program amnesti pajak.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI didalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,"ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan yang bisa dijadikan alasan bagi Wajib Pajak Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty.


Menurut Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak- terutama wajib pajak besar - untuk bisa mengikuti amnesti pajak dan menggunakan haknya dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap Undang-undang Perpajakan di Indonesia, dengan tarif tebusan yang sangat baik.

"Jadi saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporan (pajaknya) dan mensukseskan program amnesti ini di dalam rangka untuk membangun Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan Reuters, tiga sumber dari perbankan swasta Singapura mengungkapkan rencananya untuk memberikan data transaksi keuangan milik nasabah-nasabah Indonesia peserta tax amnesty kepada pihak kepolisian setempat. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bank Sentral Singapura (MAS).





Credit  CNN Indonesia