Selasa, 27 September 2016
Dana WNI Rp 102 T di Luar Negeri 'Pulang Kampung'
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menurut data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 11.30, Selasa (27/9/2016), total dana yang telah direpatriasi (dibawa pulang) ke Indonesia mencapai Rp 102 triliun. Data ini berdasarkan total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Selasa siang ini (26/9/2016).
Komposisi harta berdasarkan SPH yang masuk adalah deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 1.353 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 553 triliun. Dari total deklarasi harta yang masuk, sebanyak Rp 102 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp 48 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.
Uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 42 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 4,29 triliun.
Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,64 triliun, dan WP badan UMKM Rp 57,9 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), mencapai Rp 62 triliun.
Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 162.977. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk sampai dengan bulan ini mencapai 185.160.
Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.
Credit detikFinance