Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Sidang gugatan tax amnesty kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Hadir dalam sidang kali ini dua orang ahli antara lain Salamudin Daeng dan M. Reza.
Kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini mengajukan keberatannya dengan diberlakukannya program tax amnesty.
Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang juga menjadi hakim dalam sidang kali ini menanyakan keberatan para ahli yang dengan dijalankannya program tax amnesty. Menurutnya program tax amnesty salah satunya dilakukan untuk membawa pulang dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki defisit APBN untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur dan juga untuk membayar utang negara.
"Bagaimana menurut ahli membawa uang di luar ke dalam itu yang sebaiknya kita pikirkan. Sebab kalau kita tidak mengambil inisiatif diberikan tax amnesty pasti mereka untuk sepajang masa tidak akan bawa uang ke sini (Indonesia). Karena nggak ada uang, jadi ada tax amnesty buat biayai proyek, utang dan segala macam," ujar Patrialis dalam sidang gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Dirinya juga meminta kepada para ahli yang hadir dalam sidang kali ini untuk berpikir dari dua sisi, tidak hanya memikirkan sisi negatif dari diterapkannya tax amnesty.
"Tax amnesty buat pemerintah tidak perlu pinjam lagi, utang bisa dibayar. Kita berpikir dari kiri dan kanan pak, itu saja terima kasih," tegas Patrialis.
Credit detikFinance
Sidang Gugatan Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Definisi Taat Apa?
Jakarta - Sidang gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kembali digelar hari ini, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini membahas gugatan dari pemohon pada perkara nomor 58.
Sidang kali ini juga dihadiri oleh dua orang ahli, antara lain Salamudin Daeng dan M. Reza. Keduanya memaparkan keberatan atas diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Salamudin menyampaikan keberatannya dengan diterapkannya tax amnesty, karena memberikan celah kepada pengemplang pajak untuk mendapatkan keringanan atas kelalaian pajak yang dilakukannya. Mereka yang taat membayar pajak merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan manfaat dari diterapkannya UU tersebut.
"Undang-Undang tax amnesty ini memberikan celah kepada pengemplang pajak untuk membayar pajak dengan tarif yang murah. Yang sudah taat dikejar, yang tidak taat diampuni," tutur Salamudin, dalam sidang gugatan tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi, balik bertanya kepada Salamudin soal definisi dari taat pajak yang dimaksud seperti apa. Ken bertanya singkat setelah kedua ahli menyampaikan pandangannya terhadap penerapan UU Tax Amnesty.
"Saya tanyakan ke ahli, tadi saudara menjelaskan bahwa taat dikejar dan yang tidak taat diampuni. Definisi taat menurut saudara apa?" tanya Ken.
Credit detikFinance