JAKARTA
- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyelidiki perusahaan
energi asing, Standard Chartered PLC, atas tuduhan menyuap pejabat
Indonesia untuk memenangkan kontrak proyek listrik. Perusahaan itu
berbasis di London, Inggris dan beroperasi di lebih dari 70 negara.
Audit internal Maxpower Group Pte. Ltd, perusahaan pembangun pembangkit listrik di Asia Tenggara, menemukan bukti dugaan penyuapan dan pelanggaran lainnya. Temuan juga terungkap dari review terpisah yang dilakukan sebuah firma hukum yang disewa oleh Maxpower, yang salinan laporannya dilihat The Wall Street Journal.
Jaksa AS menyelidiki apakah Standard Chartered ikut bersalah dalam kasus ini atau tidak. Sebab, perusahaan asing itu tidak menghentikan dugaan kesalahan yang dilakukan karyawannya.
Departemen Kehakiman AS fokus menyelidiki dugaan suap, apakah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi AS atau tidak ketika eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi suap kepada pejabat Indonesia untuk memenangkan kontrak proyek listrik.
Pihak perusahaan Standard Chartered telah mengomentari penyelidikian tersebut. ”(Perusahaan) proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review sendiri,” kata perusahaan itu, yang dikutip kemarin (28/9/2016).
Pihak Maxpower juga mengaku bekerja sama secara professional dalam upaya penyelidikan kasus ini. Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.
Menurut laporan review firma hukum sewaan Maxpower yang dikutip The Wall Street Journal, audit internal di Maxpower tahun lalu menunjukkan bahwa lebih dari USD750.000 dalam bentuk uang tunai yang beredar pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 perlu diperiksa karena mungkin terkait suap.
Pada bulan Desember, para pengacara di Sidley Austin LLP yang disewa untuk meninjau audit menemukan apa yang mereka digambarkan indikasi kuat bahwa karyawan Maxpower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat Pemerintah Indonesia dan lain-lain dari tahun 2012 hingga akhir 2015.
Dugaan suap itu “dibayar” dengan kompensasi seringnya mendapatkan kontrak listrik di Indonesia. Masih menurut review itu, pembayaran uang yang diduga suap dibayar tepat waktu.
Review dari firma hukum itu tidak mengungkap siapa sosok pejabat Indonesia yang diduga disuap terkait pemenangan kontrak proyek listrik.
Audit internal Maxpower Group Pte. Ltd, perusahaan pembangun pembangkit listrik di Asia Tenggara, menemukan bukti dugaan penyuapan dan pelanggaran lainnya. Temuan juga terungkap dari review terpisah yang dilakukan sebuah firma hukum yang disewa oleh Maxpower, yang salinan laporannya dilihat The Wall Street Journal.
Jaksa AS menyelidiki apakah Standard Chartered ikut bersalah dalam kasus ini atau tidak. Sebab, perusahaan asing itu tidak menghentikan dugaan kesalahan yang dilakukan karyawannya.
Departemen Kehakiman AS fokus menyelidiki dugaan suap, apakah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi AS atau tidak ketika eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi suap kepada pejabat Indonesia untuk memenangkan kontrak proyek listrik.
Pihak perusahaan Standard Chartered telah mengomentari penyelidikian tersebut. ”(Perusahaan) proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review sendiri,” kata perusahaan itu, yang dikutip kemarin (28/9/2016).
Pihak Maxpower juga mengaku bekerja sama secara professional dalam upaya penyelidikan kasus ini. Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.
Menurut laporan review firma hukum sewaan Maxpower yang dikutip The Wall Street Journal, audit internal di Maxpower tahun lalu menunjukkan bahwa lebih dari USD750.000 dalam bentuk uang tunai yang beredar pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 perlu diperiksa karena mungkin terkait suap.
Pada bulan Desember, para pengacara di Sidley Austin LLP yang disewa untuk meninjau audit menemukan apa yang mereka digambarkan indikasi kuat bahwa karyawan Maxpower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat Pemerintah Indonesia dan lain-lain dari tahun 2012 hingga akhir 2015.
Dugaan suap itu “dibayar” dengan kompensasi seringnya mendapatkan kontrak listrik di Indonesia. Masih menurut review itu, pembayaran uang yang diduga suap dibayar tepat waktu.
Review dari firma hukum itu tidak mengungkap siapa sosok pejabat Indonesia yang diduga disuap terkait pemenangan kontrak proyek listrik.
Credit Sindonews