Akan tetapi, kalangan ekonom menyatakan agar sebaiknya Indonesia memiliki pertimbangan matang dan tidak perlu bergabung dalam TPP.
"Tidak hanya perdagangan yang diatur dalam TPP, tapi aspek-aspek nonperdagangan lain juga diatur, seperti tenaga kerja, BUMN, regulasi persaingan, lingkungan intelektual, properti, dan UKM," kata ekonom dan Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah PhD Rabu (25/11/2015).
Lebih lanjut, Firmanzah menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan ulang terkait niatan untuk bergabung dengan TPP.
Menurut dia, harus ada analisis yang komprehensif terkait manfaat dan kerugian apabila Indonesia bergabung dengan TPP.
"Memang benar kalau tidak masuk TPP nanti kalau kita memasarkan produk ke AS tarifnya berbeda dibandingkan negara-negara yang masuk TPP. Akan tetapi, persoalannya tidak hanya itu. Banyak aturan TPP yang bertentangan dengan aturan undang-undang kita," terang Firmanzah.
Credit KOMPAS.com