Selasa, 20 September 2016

Warga NTT Desak Jokowi Batalkan Perjanjian dengan Australia


   Warga NTT Desak Jokowi Batalkan Perjanjian dengan Australia   

Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC
 
CBJakarta - Sedikitnya 13 ribu warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban pencemaran laut Timor mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan perjanjian 1997 antara Indonesia dan Australia tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor.

"Tuntutan pembatalan ini karena belum diratifikasi parlemen kedua negara dan tidak bisa diimplementasikan menyusul Timor Timur telah menjadi negara merdeka melalui referendum 1999," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni sat dihubungi Tempo dari Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Ribuan warga NTT ini merupakan petani rumput laut yang saat ini  menggugat PTTEP Australasia, sebuah perusahaan minyak asal Thailand, akibat anjungan minyak Montara yang dikelolanya di Blok Atlas Barat Laut Timor terbakar dan meledak pada 21 Agustus 2009. Ledakan dan kebakaran di blok itu mengakibatkan usaha rumput laut di wilayah pesisir Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, NTT, hancur total.

Mereka juga meminta Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan Perjanjian 1997, yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan rekannya dari Australia, Alexander Downer, di Perth, Australia Barat, pada 1997.

Saat perjanjian itu diteken, Timor Timur masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, melalui referendum pada Agustus 1999, Timor Timur memilih menentukan nasib sendiri dengan melahirkan sebuah negara baru di kawasan Laut Timor bernama Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Jadi, apa pun alasannya, perjanjian tersebut wajib dibatalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral.

Perjanjian 1997 tersebut hanya memuat 11 pasal dan dengan tegas menyatakan "Perjanjian ini mulai berlaku saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi." Namun Australia secara sepihak mengimplementasikan Perjanjian 1997 tersebut tanpa mengindahkan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.

Karena itu, muncul pertanyaan di masyarakat NTT, "Apakah kita (Indonesia) perlu mempertahankan hubungan bilateral dengan Australia yang hanya menguntungkan kepentingan Australia semata, sementara kepentingan nasional Indonesia termasuk kedaulatan kita harus dikorbankan?”


Credit  TEMPO.CO