Golding merupakan kandidat Wali Kota London yang dikalahkan Sadiq Khan—Wali Kota Muslim pertama London—dalam pemilu beberapa waktu lalu.
Pengadilan Tinggi pada Agustus lalu telah memerintahkan kepada Golding dan wakilnya, Jayda Fransen, untuk tidak menyerbu semua masjid di Inggris dan Wales. Tapi, Golding mengaku sudah melanggar perintah Pengadilan Tinggi.
Kepolisian Bedfordshire juga menyatakan bahwa Golding dan wakilnya telah memicu ketegangan komunitas di Inggris.
Golding, 34, baru-baru ini mengundurkan diri sebagai pemimpin Britain First karena alasan keluarga. Menurut Pengadilan Tinggi London, sembilan hari setelah perintah pengadilan diterbitkan, Golding bersama empat anggota Britain First menyerbu Al-Manar Centre Cardiff untuk “menginvasi masjid”.
Dia tidak melakukan kekerasan fisik dalam insiden itu. Tapi, ada konfrontasi verbal antara empat rekannya dan wali masjid.
James Weston, pengacara untuk Kepolisian Bedfordshire, mengatakan bahwa jemaah masjid mendapati perilaku provokatif dan mengerikan dari kelompok Britain First. Menurut Weston, para jemaah masjid khawatir kejadian buruk bisa terjadi jika mereka tidak mengakhiri ibadah di masjid pada saat itu.
Hukuman dijatuhkan kepada Golding pada hari Kamis (15/12/2016) oleh Hakim Moloney. Menurut hakim, pelanggaran yang dilakukan Golding disengaja dan sinis terhadap komunitas Muslim yang tidak hanya di Cardiff tetapi di seluruh negeri.
“Tidak ada keraguan bahwa dia melawan perintah (pengadilan) dengan menginstruksikan atau mendorong orang-orang untuk masuk masjid,” katanya, seperti dikutip dari Daily Mirror, Jumat (16/12/2016)
Credit sindonews.com