Jumat, 03 Agustus 2018

Larangan Burqa Picu Aksi Protes di Denmark

Larangan Burqa Picu Aksi Protes di Denmark
Ratusan demonstran menentang undang-undang yang melarang penggunaan burqa di Denmark. Foto/Istimewa

KOPENHAGEN - Ratusan demonstran berkumpul di Ibu Kota Denmark, Kopenhagen, sambil mengenakan burqa dan cadar. Mereka memprotes undang-undang yang melarang burqa, menyebutnya menindas dan melanggar hak-hak wanita Muslim.

Denmark bergabung dengan beberapa negara Eropa lain yang membatasi penutup wajah. Perancis melarang cadar pada tahun 2011, sementara Belgia, Austria, Belanda, dan bagian dari Swiss membatasinya di sejumlah tempat. Negara-negara Eropa lainnya masih memperdebatkan masalah ini.

Undang-undang Denmark yang disahkan pada bulan Mei lalu dan mulai berlaku pada hari Rabu waktu setempat, menjatuhkan denda USD157 hingga USD1.565 bagi mereka yang kedapatan menggunakan penutup wajah di depan umum.

Beberapa wanita mengenakan niqab - yang menutupi seluruh tubuh tetapi membiarkan area mata terbuka - mengatakan ini akan membuat sangat sulit bagi mereka untuk meninggalkan rumah mereka, apakah saat membawa anak-anak mereka ke sekolah, toko kelontong, atau hanya beraktivitas di sekitar komunitas mereka. Burqa menutupi seluruh tubuh dan memiliki jaring di area mata.

Seorang pengunjuk rasa Muslim - Sabina, yang hanya memberikan nama depannya dan memakai niqab - mengatakan akan memiliki konsekuensi besar pada hidupnya.

"Setiap kali saya melangkah keluar dari pintu depan saya, saya seorang penjahat. Saya harus tinggal di rumah saya, terisolasi. Saya tidak bisa pergi ke toko kelontong, saya tidak bisa keluar," katanya seperti dikutip dari CNN, Jumat (3/8/2018).

"Mengenakan ini adalah pilihan spiritual yang penting bagi saya. Dan sekarang ini juga merupakan tanda protes. Setiap kali pemerintah melakukan ini, mereka membuat saya lebih teguh dalam keyakinan saya," imbuhnya.

Larangan itu telah diejek karena bahasa yang tidak jelas - dan karena melarang semua penutup wajah di depan umum - meskipun para pendukungnya dengan jelas menyatakan bahwa target sebenarnya adalah cadar wajah Islam. Namun apa pun bentuk penutup wajah itu seperti topeng ski dan janggut palsu hingga syal yang menutupi wajah bisa dianggap ilegal. Polisi mengatakan mereka tidak akan memberlakukan larangan itu selama protes hari Rabu karena orang memiliki hak untuk berdemonstrasi.

Kritik terhadap undang-undag itu juga menunjukkan hanya sejumlah kecil wanita yang benar-benar mengenakan jilbab di Denmark - hanya sekitar 150 hingga 200 wanita Muslim mengenakan niqab atau burqa setiap hari, menurut studi Universitas Kopenhagen. Populasi Muslim sekitar 5% dari populasi Denmark yang mencapai sebesar 5,7 juta.

Sasha Andersen, juru bicara kelompok politik Pemberontak Partai yang mengorganisir protes, meminta pemerintah untuk membatalkan larangan itu.

"Ini menggerakkan kita ke arah yang jauh lebih diskriminatif dan membatasi kebebasan orang dengan sesuatu yang biasa seperti pakaian," katanya.

Para pengunjuk rasa berkumpul di Norrebro, sebuah lingkungan yang dikenal karena keragaman budayanya, dan berbaris melalui jalan-jalan kota ke kantor Polisi Bellahoej kurang dari satu mil jauhnya. Mereka berteriak: "Tidak ada rasis di jalan-jalan kami."

Mereka membentuk rantai manusia di sekitar markas besar polisi, karena beberapa petugas polisi menjaga gedung itu. 

Martin Henriksen, seorang anggota parlemen dari Partai Rakyat Denmark, yang mengusulkan larangan itu, mengatakan dia sangat senang dengan kemajuan hukum.

"Burka dan niqab adalah bentuk ekstremisme yang paling murni. Ini adalah pertarungan fundamentalisme. Sebagai sebuah masyarakat, kami menunjukkan apa yang kami mau terima," ucapnya.

"Kami percaya ini adalah langkah penting bagi negara kami dan kami berharap ini akan menginspirasi negara lain untuk melakukan hal yang sama. Ini tidak dapat didamaikan dengan budaya dan nilai-nilai Denmark."

Dia menambahkan bahwa di masa depan partainya juga berharap untuk melihat pelarangan jilbab di sekolah-sekolah yang membuat wajahnya terlihat.


Credit  sindonews.com