Iran menggugat AS ke pengadilan internasional.
CB,
WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) bersumpah untuk melawan Iran di
hadapan Mahkamah Internasional (ICJ). Seperti dilansir
Aljazirah, Selasa (28/8), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo geram dengan upaya Iran tersebut.
"Pengajuan Iran ke ICJ adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan
AS untuk mengambil tindakan yang sah, termasuk reimposisi sanksi yang
diperlukan untuk melindungi keamanan nasional kita. Proses yang
dilembagakan oleh Iran adalah penyalahgunaan pengadilan," kata Pompeo.
Iran
meminta pengadilan internasional untuk memerintahkan AS mencabut sanksi
terhadap Teheran setelah Washington secara sepihak menarik diri dari
kesepakatan nuklir 2015.
Di Belanda pada Senin (27/8),
Mohsen Mohebi, pengacara yang mewakili Iran, mengecam AS karena agresi
ekonomi yang dilakukan. "Langkah-langkah itu telah merusak konsekuensi
pada Iran dan rakyat Iran," kata Mohebi.
Iran mengatakan,
sanksi AS melanggar ketentuan perjanjian persahabatan 1955 antara kedua
negara. Teheran mengajukan kasusnya ke ICJ pada akhir Juli.
Iran
menyerukan kepada hakim pengadilan tingkat tinggi PBB untuk
memerintahkan pencabutan sanksi dengan segera. Menurut Iran sanksi itu
akan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Pompeo
mengatakan pengacara AS akan membela AS dalam gugatan itu. AS akan
terus bekerja dengan sekutu untuk melawan upaya destabilisasi rezim Iran
di kawasan, memblokir pendanaan teror mereka, dan mengatasi
pengembangan rudal balistik Iran. AS juga akan mencegah sistem senjata
canggih lainnya yang mengancam perdamaian dan stabilitas internasional.
"Kami juga akan memastikan Iran tidak memiliki jalan menuju senjata nuklir - tidak sekarang dan tidak pernah," katanya.
Penolakan
AS terhadap kesepakatan nuklir tidak didukung oleh beberapa sekutu
kunci. Pekan lalu, Uni Eropa mengumumkan paket dukungan keuangan
pertamanya untuk membantu meningkatkan ekonomi Iran. Ini merupakan
bagian dari komitmen UE untuk memastikan kesepakatan nuklir Iran tetap
terlaksana.
AS akan secara resmi menanggapi dalam
pernyataan tertulis pada Selasa waktu setempat. Pengacara Amerika
diyakini akan mengatakan, pengadilan PBB tidak memiliki yurisdiksi dalam
perselisihan.
ICJ adalah pengadilan PBB untuk
menyelesaikan perselisihan internasional. Putusannya mengikat tetapi
tidak memiliki kekuatan hukum untuk menegakkannya. Putusan sebelumnya
telah diabaikan oleh beberapa negara, termasuk AS.
Dalam
sebuah wawancara dengan Al Jazirah, Maya Lester, seorang pengacara
sanksi internasional, mengatakan perjanjian 1955 antara Iran dan AS
tetap berlaku. Perjanjian itu sebelumnya telah digunakan oleh kedua
negara di hadapan pengadilan internasional.