Undang-Undang Rahasia telah berdampak pada kebebasan akses informasi.
CB,
KUALA LUMPUR -- Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Malaysia atau
Suhakam menyesalkan keputusan pemerintah untuk melanjutkan penerapan
Undang-Undang Kerahasiaan Resmi 1972 atau Official Secrets Act (OSA).
Hal itu dinilai bisa berdampak pada kebebasan akses informasi dan
penangkapan orang.
"Kami ingin mengingatkan pemerintah baru bahwa akses kepada informasi
yang melibatkan umum adalah kunci dari prinsip transparansi dan tata
kelola yang baik serta kedaulatan undang-undang," kata Ketua Komnas HAM
Malaysia, Sri Razali Ismail di Putrajaya, Rabu (29/8).
Dia
mengatakan hak kepada kebebasan informasi dijamin di bawah Deklarasi Hak
Asasi Manusia ASEAN dan konvensi-konvensi internasional. Aturan itu
telah dijanjikan oleh pemerintah untuk ditandatangani bagi meningkatkan
kepatuhan dan citra HAM Malaysia.
"Hak ini juga merupakan
kesinambungan kepada jaminan pelembagaan terhadap kebebasan bersuara,
mengatasi isu-isu yang dialami negara seperti korupsi dan dakwaan
penggelapan dana oleh pejabat. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh
mengelak daripada memberi perlindungan terhadap kebebasan informasi
rakyat," katanya.
Menurut dia, Suhakam mendambakan
kebebasan rakyat memperoleh informasi. "Suhakam ingin mengingatkan
pemerintah bahwa OSA telah disalahgunakan oleh pemerintah terdahulu
termasuk semasa pemerintahan Najib dalam mengawal akses kepada dokumen
1MDB yang didakwa terlibat dengan korupsi," katanya.
Melanjutkan
OSA, ujar dia, memberikan asas kepada masyarakat untuk mempercayai
bahwa pemerintah juga boleh menyalahgunakan undang-undang itu untuk
melindungi kegiatan korupsi.
"Kami ingin membuat teguran
kepada pemerintah bahwa OSA memberikan eksekutif satu kebijaksanaan
secara berlebihan untuk mengklasifikasikan semua dokumen dan informasi
sebagai rahasia resmi," katanya.
Dia mengatakan mengekspos
rahasia besar telah dijadikan satu bentuk kriminalitas. Hal itu
mengakibatkan banyak penangkapan terjadi sejak diberlakukan.