Selasa, 28 Agustus 2018

Mahkamah Internasional sidangkan tuntutan Iran agar AS cabut sanksi


Mahkamah Internasional sidangkan tuntutan Iran agar AS cabut sanksiPresiden Iran Hassan Rouhani. ((Bozoglu/Pool via Reuters))




Den Haag (CB) - Tim pengacara Iran, Senin, meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Teheran.

Ketua hakim badan peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu memulai persidangan dengan meminta Washington untuk menghormati hasilnya.

Selama masa permusuhan, baik Amerika Serikat maupun Iran telah mengabaikan beberapa putusan mahkamah, yang secara tak resmi dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tersebut.

Menurut tuntutan hukum yang diajukan ke ICJ (International Court of Justice), sanksi-sanksi AS yang merusak perekonomian Iran -yang selama ini sudah lemah, telah melanggar perjanjian persahabatan antara kedua negara.

"AS secara terbuka menyebarkan kebijakan yang ditujukan untuk separah mungkin merusak perekonomian Iran serta perusahaan-perusahaan nasional Iran, dan karena itu pasti (berdampak pada, red) rakyat Iran," kata Mohsen Mohebi, yang mewakili Iran, di awal persidangan empat hari.

"Kebijakan itu jelas-jelas melanggar Perjanjian Persahabatan 1955," katanya.

Mohebi mengatakan Iran telah mengupayakan penyelesaian diplomatik atas sengketa-sengketa yang melibatkan kedua negara, namun upaya itu ditolak, demikian Reuters melaporkan.

Amerika Serikat mengatakan dalam tanggapan tertulis yang diperlihatkan di pengadilan bahwa pihaknya meyakini ICJ tidak punya kewenangan dalam kasus tersebut.

AS juga mengatakan pernyataan-pernyataan Iran sangat tidak mencerminkan perjanjian tersebut.


Para pengacara AS, yang dipimpin penasihat Departemen Luar Negeri Jennifer Newstead, yang diangkat Trump pada 2017, dijadwalkan menyampaikan tanggapan pada Selasa.

Putusan ICJ diperkirakan akan keluar dalam waktu satu bulan, walaupun tanggalnya belum ditentukan.

ICJ adalah pengadilan PBB untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

Putusan ICJ bersifat mengikat, namun tidak memiliki kekuatan untuk dapat diberlakukan.

Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari perjanjian 2015, yang dicapai Iran dan sejumlah negara kuat.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, sanksi-sanksi dicabut sebagai imbalan atas kesediaan Teheran mengekang program nuklirnya.

Trump kemudian mengumumkan rencana sepihak AS untuk memberlakukan kembali sanksi-sanksi terhadap Teheran.





Credit  antaranews.com