Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
"Pengadilan tidak memiliki kaidah dasar atau prima facie yurisdiksi untuk merespons permintaan Iran," ucap pengacara Kementerian Luar Negeri AS, Jennifer Newstead, dalam sidang di Den Haag, Selasa (28/8).
Newstead berdalih bahwa sanksi yang dijatuhkan AS kepada Iran merupakan hak untuk melindungi kepentingan keamanan nasional Negeri Paman Sam.
Dikutip AFP, dia menganggap Perjanjian Persahabatan 1955 antara AS-Iran selama ini "tidak dapat dijadikan dasar bagi yurisdiksi pengadilan" dalam kasus ini.
Pernyataan itu diutarakan Newstead menanggapi gugatan Iran yang meminta ICJ memerintahkan AS mencabut sanksi yang kembali dijatuhkan kepada negaranya.
Sanksi unilateral itu diterapkan kembali terhadap Iran setelah Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari perjanjian nuklir 2015.
Dalam gugatan itu, Iran menyatakan bahwa sanksi AS sangat merusak perekonomian yang sudah lemah, dan melanggar ketentuan Perjanjian Persahabatan 1955 antara Iran dan Amerika Serikat.
Saat persidangan pertama pada Senin (27/8), pengacara Iran mengatakan sanksi AS mengancam kesejahteraan warganya.
Selain itu, tekanan tersebut juga merugikan bisnis Iran hingga miliaran dolar karena para pengusaha lebih memilih kehilangan bisnis di Iran, ketimbang dilarang membuka usaha di AS.
Mahkamah Internasional adalah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICJ dibentuk guna menyelesaikan perselisihan internasional.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum, tapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan. Dalam beberapa kasus, keputusan ICJ bahkan diabaikan banyak negara, termasuk AS.
Credit cnnindonesia.com