Jumat, 17 November 2017

Singapura Hentikan Hubungan Dagang dengan Korut


Singapura Hentikan Hubungan Dagang dengan Korut
Ilustrasi. (Thinkstock/Marek Slusarczyk)


Jakarta, CB -- Singapura menghentikan seluruh hubungan dagang dengan Korea Utara sesuai dengan sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait program senjata nuklir negara pimpinan Kim Jong-un tersebut.

"Singapura akan melarang seluruh perdagangan komersial dari atau menuju Korea Utara," demikian bunyi notifikasi yang dikirimkan bea cukai Singapura kepada seluruh agen perdagangan, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (16/11).

Kepala Keamanan dan Strategi Perdagangan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Singapura, Fauziah A. Sani, mengatakan bahwa penangguhan ini sudah berlaku sejak 8 November lalu.


Sani menyatakan, pihak yang kedapatan menjalin hubungan dagang dengan Korut dapat didenda hingga US$200 ribu atau empat kali lipat dari nilai perdagangan barang tersebut.


Pelanggar kebijakan ini juga dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun. Kedua hukuman ini dapat dikombinasikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Keputusan ini dianggap dapat menjadi pukulan tambahan bagi Korut karena Singapura merupakan mitra dagang terbesar ketujuh bagi Pyongyang.


Sebelumnya, Filipina sebagai rekan perdagangan terbesar kelima Korut, juga memutus hubungan dagang dengan Pyongyang pada September lalu, dalam rangka mematuhi resolusi PBB.

Sanksi PBB itu dijatuhkan setelah Korea Utara melakukan serangkaian uji coba rudal dan nuklir keenamnya pada September lalu.

Resolusi ini dirancang untuk memenuhi enam tujuan utama, yaitu membatasi impor minyak Korea Utara, melarang ekspor tekstil, mengakhiri kontrak pekerja di luar negeri, menekan upaya penyelundupan, menghentikan kerja sama dengan negara-negara lain, dan menjatuhkan sanksi untuk entitas pemerintahan Pyongyang.




Credit  cnnindonesia.com