ISLAMABAD
- Keputusan Kongres Amerika Serikat (AS) untuk mensahkan undang-undang
yang memungkinkan korban 11 September menuntut Arab Saudi menimbulkan
kecemasan bagi pemerintah Pakistan. Pakistan mengaku khawatir akan
dituntut oleh rakyat AS yang menjadi korban serangan tersebut.
"Kami
telah mencatat dengan keprihatinan atas penolakan veto Presiden AS
terhadap JASTA, undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS yang
ditujukan untuk menargetkan negara-negara berdaulat," kata Kementerian
Luar Negeri Pakistan dalam sebuah pernyataan.
"Banyak negara di
Eropa dan di Timur Tengah juga telah menyatakan keprihatinan yang sama,"
imbuh pernyataan itu seperti dikutip dari Sputniknews, Jumat (7/10/2016).
Anggota
parlemen AS sebelumnya telah membuat keputusan kontroversial dengan
menolak veto Presiden Barack Obama terhadap undang-undang Hukum Terhadap
Pendukung Aksi Terorisme (JASTA). Undang-undang tersebut memungkinkan
keluarga korban 11 September untuk menuntut pemerintah asing yang diduga
berperan dalam serangan atau aksi teroris.
Meski begitu,
undang-undang ini juga memiliki efek sebaliknya yaitu memungkinkan warga
negara asing menuntut pemerintah AS atas tindakannya di luar negeri.
Hal inilah yang menjadi dasar keberatan Presiden Obama atas
undang-undang tersebut.
Terkait hal ini, sebuah kelompok lobi di
Irak melihat kesempatan untuk meminta kompensasi dari AS atas
pelanggaran yang dilakukan oleh pasukannya setelah invasi yang
menjatuhkan Presiden Saddam Hussein pada tahun 2003.
Credit Sindonews