Jumat, 07 Oktober 2016

Kemenperin Bakal Standardisasi Industri Kapal Tangkap Ikan

 
Kemenperin Bakal Standardisasi Industri Kapal Tangkap Ikan
Kapal tangkap ikan
Ilustrasi/kurniamarina.com 
 
CB, JAKARTA – Kementerian Perindustrian berencana melakukan standarisasi kapal tangkap ikan skala kecil dan skala besar sebagai bagian dari Instruksi Presiden No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Dalam Inpres yang diteken akhir Agustus tersebut, Kemenperin diminta untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat, mempercepat pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut serta mempercepat pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
Dirjen Jenderal Industri Agro Panggah Susanto mengatakan standarisasi kapal tangkap masuk pada upaya percepatan pembangunan industri penolong. Rencananya, dia mengatakan nantinya kapal skala kecil dan skala besar akan ditetapkan dengan standarisasi tertentu.
“Jadi nanti mana dilihat mana yang skala kecil dan skala besar. Biar lebih sesuai dengan skala yang diperuntukkan,” katanya, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/10/2016).
Menurut Panggah, dalam standarisasi tersebut akan diatur mengenai gross ton kapal skala kecil dan besar sesuai dengan patokan yang diacu. Selain itu, dalam pengklasifikasian skala, juga akan diatur mengenai navigasi dan ketentuan cold storage kapal.
“Karena untuk kapal ini kan ada kelompok ukm dan ada yang kelompok industri besar. Ini kan perlakukannya beda, jenis ikan beda, cara bisnis beda. Sehingga memang tidak bisa disamakan perlakuannya,” jelasnya.
Selain itu, Panggah mengatakan bahwa pihaknya tengah menginterverisir sejumlah peraturan yang dinilai menghambat, sesuai dengan instruksi presiden itu.
Adapun, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun roadmap industrialisasi perikanan sampai saat ini. Upaya prioritas yang akan dilakukan dalam roadmap adalah menyusun sejumlah rencana untuk menggerakkan utilisasi industri pengolahan, pemindangan dan pengalengan.
Saat ini, dia mengatakan utilisasi industri pengolahan baru mencapai 40%, pemindangan 40% dan pengalengan sudah dibawah 30%. “Ini kita telusuri supaya ini bisa dinaikkan utilisasinya,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Sutarto mengatakan pihaknya juga tengah mendorong peningkatan demand produk ikan, utamanya di Pulau Jawa yang saat ini masih rendah.
Peningkatan permintaan produk tersebut merupakan topik yang dibicarakan oleh Airlangga dengan Kantor Staf Kepresidenan, di kantor KSP hari ini, Kamis (6/10/2016).
Saat ini, konsumsi ikan di Pulau Jawa baru mencapai 20 kg/kapita/tahun padahal di wilayah Indonesia bagian Timur telah mencapai 40 kg/kapita/tahun. “Kita akan dorong dengan industri makanan, pindang, dan higienisnya. Potensi ikan ini kan sebetulnya masih tinggi, tidak hanya dari ayam dan daging saja.”




Credit  Bisnis.com