Jumat, 31 Juli 2015

Amerika Bebaskan Bea Masuk Produk Ikan Indonesia


Amerika Bebaskan Bea Masuk Produk Ikan Indonesia  
Pekerja memotong sirip ikan hiu berukuran kecil (cucut) di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (24/7). Menurut nelayan hasil tangkapan ikan hiu melimpah. Hiu-hiu tersebut dijual seharga Rp30 ribu per kilogram. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
 
 
Jakarta, CB -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) membebaskan bea masuk produk perikanan asal Indonesia setelah Presiden AS Barack  Obama  dengan  persetujuan  senat  menandatangani  pembaharuan  dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) pada Senin (29/7).

Melalui skema tersebut  sejumlah produk perikanan Indonesia,  seperti kepiting  beku,  ikan  sardin,daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan bebas masuk Negeri Paman Sam tanpa dikenakan pungutan impor. Apabila sebelumnya tarif bea masuk ke AS berkisar 0,5 – 15 persen, maka dengan kebijakan ini menjadi 0 persen.

Saut Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengatakan AS  merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia.  Selama  empat  tahun  terakhir , ujarnya, nilai  ekspor  produk  perikanan  Indonesia  ke  AS  terus meningkat.

KKP mencatat nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS pada 2011 sebesar US$ 1,07 miliar, meningkat terus menjadi US$ 1,15 miliar pada 2012 dan menjadi US$  1,33  miliar  2013. Tahun lalu, nilainya kembali meningkat mencapai US$ 1,84  miliar .

"Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011," ujar Saut dalam keterangan persnya yang diterima CNN Indonesia, Kamis (30/7).

Komoditas  utama yang menjadi andalan ekspor Indonesia antara  lain  udang,  kepiting,  tuna,  tilapia,  cumi-cumi,  ikan  hias,  rumput  laut, kerang-kerangan dan lobster.


Saut menilai momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti China dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa.

Meskipun demikian,  Saut mengimbau para  eksportir  untuk tetap   menjaga kualitas  dan mutu produk perikanan serta memperhatikan  aspek-aspek  kelestarian  sumber  daya  perikanan dan  sosial  yang dipersyaratkan AS.

"Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya," ujarnya.

GSP  merupakan  skema  khusus  dari  negara-negara  maju  yang  menawarkan  perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP.

Skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Credit  CNN Indonesia