Jumat, 31 Juli 2015

Sebelas WNI Ditangkap di Mekah, Salah Satu Mengaku Imam Mahdi


Sebelas WNI Ditangkap di Mekah, Salah Satu Mengaku Imam Mahdi  
Ke-11 WNI itu melakukan shalat Idul Fitri di depan Ka'bah pada hari Sabtu (18/7), padahal lebaran di Saudi jatuh pada hari Jumat (17/7). (Reuters/Muhammad Hamed)
 
Mekkah, CB -- Sebanyak 11 warga negara Indonesia ditangkap di Mekkah karena dianggap melakukan ibadah sesat di depan Ka'bah. Pemimpin kelompok ini bahkan dilarikan ke rumah sakit jiwa karena mengaku sebagai Imam Mahdi.

Laporan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/7), menyebutkan bahwa mereka mendapat laporan pada Selasa (28/7) bahwa ke-11 orang tersebut, dua di antaranya wanita, ditahan setelah melakukan shalat Idul Fitri pada Sabtu (18/7) di depan Ka'bah, padahal Saudi telah melaksanakannya sehari sebelumnya.

"Pada tanggal 18/7 mereka  melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di maqom Ibrahim (kompleks ka'bah) yang didahului dalam formasi lingkaran dengan pemimpin mereka berdiri di tengah lingkaran," ujar laporan Kemlu.


Tindakan mereka tersebut mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga dilaporkan ke polisi. Kepolisian telah meminta mereka bubar namun ditolak, akhirnya mereka ditangkap.

Pimpinan rombongan tersebut, Zubair Amir Abdullah, 47, dilarikan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan setelah mengaku sebagai imam Mahdi.

"Kelompok ini meyakini bahwa Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 18/7, sementara Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat, 17/7. Kelompok ini juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir zaman (menjelang kiamat)," lanjut laporan Kemlu.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Mekkah yang telah mendapatkan pemberitahuan terkait kasus ini langsung melakukan pendampingan dan dijanjikan akan bertemu pada tanggal 30/7.

Seorang anggota kelompok tersebut, Rahmat Syawal Lubis, 34, membenarkan kronologi kejadian yang disampaikan polisi.

Berdasarkan hukum Islam yang dianut Arab Saudi, tindakan yang dilakukan para WNI tersebut adalah pelanggaran syariah berat.

"Terkait dgn kelompok ini, keyakinan mereka bahwa pemimpin mereka adalah Imam Mahdi dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dgn pasal riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam sehingga terancam hukuman berat," lanjut KJRI.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi dan belum sampai ke pengadilan sehingga KJRI mengimbau kelompok tersebut agar tidak bersikeras dengan keyakinan mereka, setidaknya di depan polisi atau penyelidik Saudi agar bisa dibebaskan.

"Kejadian jamaah WNI melakukan ritual atau praktek keagamaan yg tidak umum/bertentangan dengan hukum di Saudi sudah beberapa kali terjadi antara lain membawa jimat dan memotong kiswah ka'bah. Beberapa diantaranya dijerat dengan hukum syirik," ujar KJRI.


Credit  CNN Indonesia