Jumat, 24 Juli 2015

Pemerintah Ingin Indonesia Jadi "Rumah Kedua" bagi WNA Kaya


Icha Rastika 
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

JAKARTA, CB - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa pemerintah ingin Indonesia menjadi "rumah kedua" bagi warga negara asing yang kaya. Karena itulah, pemerintah saat ini terus melanjutkan pembahasan aturan kepemilikan properti oleh asing lebih dari sekedar Hak Pakai.

"Malaysia mengundang seluruh negara untuk menjadikan Malaysia sebagai rumah kedua. Banyak orang Timur Tengah beli rumah di Malaysia. Kita juga mengharapkan orang kaya di negara maju yang sudah pensiun, saat musim dingin bisa datang (ke Indonesia) dia punya rumah di Bali, Batam atau Jakarta," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Selain Malaysia, Australia juga menerapkan hal yang sama. Bahkan, Sofyan menyebut anaknya yang saat ini sekolah di Australia bisa membeli properti dengan hak permanen.

Menurutnya, saat ini dunia sudah sangat global sehingga kepemilikan properti di negara lain menjadi hal yang biasa. Namun, pemerintah bukan berarti mengacuhkan hak warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan perumahan atau kepemilikan apartemen.

Oleh karena itu, ucap dia, pemerintah sudah memiliki program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah Sementara kepemilikan terhadap properti, pemerintah kata Sofyan juga akan membatasinya.




Credit  KOMPAS.com



Menkeu: Warga Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah...

Icha Rastika 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan kajian yang memperbolehkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kalau aturan nanti keluar, warga asing hanya boleh memiliki hunian berupa apartemen mewah.

"(Warga) asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen kategori mewah. Mewah itu sementara ini Rp 5 miliar," ucap Bambang saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Adapun untuk rumah tapak atau landed house, Bambang menegaskan, warga negara asing tidak boleh memilikinya. Sementara itu, aturan perpajakan yang akan dikenakan bagi warga asing tetap mengikuti regulasi yang ada, yakni untuk kepemilikan apartemen mewah.

"(Warga) asing kena PPnBM juga. Kan PPnBM tidak hanya (warga) asing, kita juga kena," sambung Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah menyepakati usulan Realestat Indonesia yang menginginkan warga negara asing dapat memiliki properti di Indonesia. "Ini sedang digodok pemerintah di Kementerian Keuangan, mengenai kepemilikan (warga) asing di properti, baik rumah tapak maupun apartemen," kata Basuki, Selasa (23/6/2015).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menyepakati usulan kepemilikan properti oleh warga asing. Perwakilan Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menuturkan, dalam pertemuan antara Presiden dan Realestat Indonesia, Presiden setuju usulan tersebut. "Presiden setuju," kata Teten.

Kendati begitu, pengembang tetap diharapkan menaruh prioritas kepemilikan properti bagi warga negara Indonesia.