Sebuah video yang viral di internet
menunjukkan sebuah drone buatan sendiri yang mampu menembakkan pistol di
udara. (Ilustrasi/Thinkstock)
Diberitakan Channel NewsAsia, Selasa (21/7), video berdurasi 14 detik berjudul "Flying Gun" telah ditonton lebih dari dua juta orang di Youtube dan memicu perdebatan soal regulasi penggunaan drone oleh sipil.
|
Alat itu diciptakan oleh Austin Haughwout, 18, mahasiswa fakultas teknik di Clinton, Connecticut.
"FAA akan menyelidiki sistem operasi pesawat nirawak di taman Connecticut untuk memastikan apakah ada peraturan yang dilanggar," kata FAA dalam pernyataannya.
Ayah Haughwout membantah putranya membuat drone, dengan mengatakan bahwa itu hanya mainan radio kontrol biasa. Dia malah menyalahkan media yang terlalu membesar-besarkan masalah ini.
FAA belum menyambangi kediaman Haughwout untuk menyelidiki hal ini.
Namun Peter Sachs, advokat untuk penggunaan drone yang aman dan bertanggung jawab di kehidupan sipil mengatakan bahwa "dilihat dari mana pun alat itu adalah drone."
AS memang negara pionir dalam penggunaan drone militer, di antaranya untuk penyerangan dan mata-mata. Namun warga sipil di negara ini masih tertinggal dalam penggunaan drone dibanding negara lainnya.
FAA tengah menggodok peraturan penggunaan drone untuk warga sipil. Rencananya peraturan tersebut akan rampung pada September mendatang, tapi melihat dari perkembangannya sepertinya akan molor.
Banyak pihak yang keberatan dengan rancangan peraturan FAA soal drone. Salah satunya perusahaan retail internet Amazon yang berencana menggunakan drone untuk mengirim barang.
Amazon keberatan dengan butir yang menyatakan bahwa drone harus digunakan di jarak yang terlihat dengan operatornya demi keamanan penggunaan.
Di Swiss, kantor pos telah mulai menguji drone untuk mengirimkan paket. Sementara di Indonesia, drone sudah digunakan untuk memantau lalu lintas.
Credit CNN Indonesia