Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf. APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.
"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com.
APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.
"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.
Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone.
"Sebenarnya regulasi yang sudah ada sudah cukup bagi drone civil komersil, yaitu drone yang biasa digunakan oleh masyarakat, yang bisa dibeli di tempat-tempat umum, dan drone ini dari segi bobot, fisik dan kemampuan jelajahnya masih jauh di bawah pesawat terbang. Drone semacam ini tidak perlu ada regulasi," tandasnya.
Fajar tak menampik bahwa perlu ada satu regulasi khusus yang mengatur drone, tapi tidak untuk drone civil komersil, melainkan untuk drone yang bentuk, karakteristik atau jenisnya seperti pesawat terbang jenis terkecil, atau drone yang jelajahnya bisa sampai puluhan kilometer dan waktu terbangnya bisa sampai berjam-jam. Sebab, drone jenis itu menggunakan ruang udara yang sama seperti pesawat terbang.
Credit Liputan6.com
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Credit Liputan6.com
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia
Salah satunya dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
APDI menyatakan sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan drone di Indonesia. Namun menurut APDI, ada beberapa aspek pengaturan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya pada Butir 4 tentang pembatasan pesawat tanpa awak berdasarkan peralaan yang dibawa.
"Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan ijin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu ijin khusus untuk itu," kata APDI dalam keterangannya, Rabu (29/7/2015).
Namun memang, lanjut APDI, kegiatan tersebut harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut APDI menyatakan bahwa mereka memiliki visi organisasi yang selaras dengan kepentingan pemerintah, yaitu mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Pemerintah, menurut APDI, perlu menerbitkan panduan pengendalian pengoperasian drone dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
"APDI juga siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada dan mendukung sosialisasi serta pelaksanaannya," tutupnya.
Credit Liputan6.com