Rabu, 27 Maret 2019

AS 'Hukum' Perusahaan Terkait Korps Pengawal Revolusi Iran


AS 'Hukum' Perusahaan Terkait Korps Pengawal Revolusi Iran
Menteri Keuangan Steven Mnuchin. (Andrew H. Walker/Getty Images for City Harvest/AFP)



Jakarta, CB -- Amerika Serikat (AS) pada Selasa (26/3) memberlakukan sanksi baru pada jaringan perusahaan dan orang-orang di Iran, Turki, dan Uni Emirat Arab. Setidaknya ada 25 orang dan entitas yang masuk dalam daftar hitam AS dan terkena sanksi.

Mereka yang masuk antara lain perusahaan yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC) dan Kementerian Pertahanan dan Logistik Angkatan Bersenjata, atau MODAFL.

Selain itu, sanksi juga menyasar Ansar Bank, Atlas Exchange, Iranian Atlas Company.

Sanksi diberlakukan karena mereka dituduh AS telah mentransfer uang miliaran dolar dan euro ke Pengawal Revolusi Elit Iran. 

"Kami menyasar jaringan perusahaan dan individu yang berlokasi di Iran, Turki, dan UEA. Kebijakan dilakukan untuk mengganggu skema yang digunakan rezim Iran untuk memindahkan dana lebih dari US$1 miliar secara ilegal," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin seperti dikutip dari Reuters, Selasa (26/3).

Tapi sayang, ia tak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud.

Utusan khusus AS untuk Iran Brian Hook merinci kesalahan yang dilakukan oleh Ansar sehingga mereka terkena sanksi. Ia menyebut Ansar merupakan bankir Pengawal Revolusi Iran yang operasinya di luar negeri dijalankan oleh Quds Force.

Menurutnya, perusahaan Ansar telah mengumpulkan $ 800 juta selama satu setengah tahun terakhir untuk membeli kendaraan militer dan untuk mendanai IRGC dan operasi Pasukan Quds.

"Mereka menciptakan perusahaan-perusahaan terdepan untuk mengakses sistem keuangan AS sendiri," kata Hook.

Sementara itu untuk Kementerian Pertahanan Iran, sanksi dan label hitam diberikan karena AS menganggap mereka sebagai organisasi teroris. Kementerian itu sebenarnya sudah masuk daftar hitam pada 2007 karena perannya dalam persenjataan pemusnah massal.




Credit  cnnindonesia.com