Kamis, 02 Maret 2017

Sidang Perdana Siti Aisyah, RI Tegaskan Praduga Tak Bersalah

 
Sidang Perdana Siti Aisyah, RI Tegaskan Praduga Tak Bersalah  
Kemlu RI tegaskan asa praduga tak bersalah dan akan terus mendampingi Siti Aisyah, WNI terduga kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, selama proses persidangan. (Foto: Dok. Istimewa via Detikcom)
 
Jakarta, CB -- Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah Indonesia terus memegang prinsip asas praduga tidak bersalah selama mendampingi Siti Aisyah, 25, warga Indonesia terduga kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di pengadilan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Indonesia terus menekankan agar semua pihak tidak serta-merta menyimpulkan dan menghakimi Siti sebelum pengadilan membuktikan bahwa Siti bersalah.

"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut sampai dia terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum pada Siti," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis yang didapat CNNIndonesia.com pada Rabu (1/3).


Hari ini, Siti dan salah satu tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, 28, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Sepang, Malaysia. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati.

Dalam sidang, kedua terdakwa dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan.

Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, kedua terdakwa mengaku mengerti.

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng, dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi perempuan asal Serang, Banten itu selama sidang.

Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat.

Dalam sidang, tim pengacara juga mengajukan "gag order" kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.

Dengan dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor.

Siti dan Huong tertangkap kamera ketika membekap wajah Jong-nam secara tiba-tiba yang tengah menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.

Tak lama, Jong-nam mengaku pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.

Kepada tim KBRI, Siti mengaku tidak mengetahui cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun, melainkan minyak bayi atau baby oil.

Menurut Siti, dia dan WN Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.

Pemerintah Indonesia pun menduga, Siti menjadi korban penipuan dan Kim Jong-nam adalah korban dari korban.


Credit  CNN Indonesia



Khawatir 'Dibungkam', Siti Aisyah Gunakan Rompi Anti-Peluru


Khawatir 'Dibungkam', Siti Aisyah Gunakan Rompi Anti-Peluru  
Keluar sidang, dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam termasuk Siti Aisyah memakai rompi anti-peluru sebagai pengamanan selama proses persidangan berlangsung. (Reuters/Stringer) 
 
Jakarta, CB -- Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, termasuk Siti Aisyah asal Indonesia, terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat keluar ruang persidangan, usai menjalani pembacaan tuntutan oleh hakim Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3).

Dengan tangan diborgol, Siti dan seorang terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, digiring polisi dengan ketat saat keluar dari ruang sidang, menggambarkan kekhawatiran otoritas Malaysia mengenai keamanan kedua wanita itu.

Diberitakan Reuters, langkah ini dilakukan polisi untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi, seperti kemungkinan sejumlah oknum yang mengincar nyawa Siti dan Huong agar tak buka mulut dalam kesaksian mereka selama persidangan berlangsung.


Sebab, sejauh ini polisi masih mengejar enam buronan lain yang diduga terlibat dalam kematian anak sulung Kim Jong-il itu. keenam buronan itu diketahui berkewarganegaraan Korut.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Huong, Selvam Shanmugam, mengatakan perempuan berusia 28 tahun itu mengaku tidak bersalah kepadanya.

"Dia membantah, dia membantah dan berkata 'aku tidak bersalah'," kata Shanmugam.

Tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur juga mendampingi Siti selama persidangan itu.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah terus memegang prinsip asas praduga tidak bersalah selama mendampingi perempuan asal Serang itu di pengadilan.

"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut sampai dia terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum pada Siti," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan yang didapat CNNIndonesia.com.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat itu, kedua terdakwa dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, Siti yang saat itu mengenakan kaus berwarna merah dan ekspresi wajah serius mengaku mengerti terkait tuntutan yang dilayangkan padanya.

Sementara Huong, terlihat muncul di pengadilan mengenakan kemeja kuning dengan rambut yang dicat berwarna pirang. Ekspresinya wajahnya terlihat pasrah dan tertekan.



"Dia tertekan, semua orang pasti tertekan saat dirinya terancam dihukum mati," kata Shanmugam.

Selama sidang, tim kuasa hukum Siti dari kantor pengacara Gooi & Azzura juga mengajukan "gag order" kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.

Dengan dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor. Sidang selanjutnya akan berlangsung 13 April mendatang.

Kemlu RI berharap, seluruh terdakwa khususnya Siti bisa mendapat proses hukum yang adil dan terpenuhi seluruh hak hukumnya tanpa mendapat penghakiman dari publik.




Credit  CNN Indonesia