Ilustrasi. Pemerintah Singapura protes keras karena kapalnya ditahan Indonesia. (falco/Pixabay)
Berdasarkan pernyataan yang diunggah di laman Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (15/3), kapal tersebut ditahan berikut sembilan penumpang pada 20 Agustus 2016.
Kesembilan orang tersebut sudah dilepaskan pada 1 September. Namun, kapten berkebangsaan Singapura, Ricky Tan Poh Hui, masih ditahan beserta kapalnya.
"Singapura memprotes keras aksi pemerintah Indonesia. Kami menekankan bahwa tidak ada dasar penahanan kapal, awak dan penumpang kapal, maupun kelanjutan penahanan dan dakwaan yang dijatuhkan pada Tan di pengadilan Distrik Tanjung Pinang," bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, Singapura juga menyatakan telah berulang kali berkomunikasi dengan otoritas terkait, baik dalam tingkat nasional maupun provinsi, untuk meminta Tan dan kapal tersebut dilepaskan.
Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk menghentikan penyelidikan yang dilakukan terhadapnya.
"Begitu mendapatkan informasi pada 21 Agustus 2016, Kemlu langsung meminta akses konsuler untuk Tan. Setelah permintaan berulang, Indonesia baru memberi akses pada 24 Januari 2017," lanjut pernyataan itu.
Kementerian Luar Negeri, lanjutnya, akan berkeras meminta pelepasan Tan dan kapal tersebut. "Kami akan terus memberikan bantuan bagi Tan dan keluarganya."
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut Gig Sipasulta ketika dihubungi CNNIndonesia.com mengatakan proses hukum terkait kasus ini masih berjalan.
"Masih dalam proses hukum dan dalam waktu dekat akan selesai," ujarnya.
Kapal tersebut sebelumnya diberitakan ditangkap karena menerobos perairan Indonesia. Kapal pemancing asal Singapura itu dilaporkan menangkap ikan hingga masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan singkat kala itu, diketahui kapal dimiliki perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD. Selain sembilan penumpang asal Singapura, turut diamankan tiga awak kapal asal Indonesia.
Credit CNN Indonesia