AS menggugat Indonesia ke WTO terkait kerugian perdagangan
CB,
JAKARTA -- Indonesia akan menegaskan dan menjelaskan kembali revisi
beberapa aturan importasi dalam perundingan panel Badan Penyelesaian
Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, Rabu
(15/8). Revisi aturan importasi ini terkait dengan keberatan yang
diajukan oleh Amerika Serikat (AS).
"Kami juga tentu akan menyampaikan keberatan atas permintaan
otorisasi AS di BPS WTO. Revisi yang akan kami paparkan termasuk revisi
sejumlah peraturan menteri," kata Duta Besar RI untuk Swiss Hasan Kleib
kepada Antara di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia menuturkan
sengketa dagang Indonesia dengan AS muncul ketika sejumlah peraturan di
tingkat menteri yang dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri
dinilai menghambat atau menutup impor dari dua negara tersebut.
Dalam
sengketa dagang itu, AS menilai Indonesia belum sepenuhnya mematuhi
putusan PPS pada 22 November 2017 yang meminta Indonesia mengubah
sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk
hewan. Padahal Indonesia sudah melakukan berbagai revisi peraturan
terkait kebijakan impor.
Hasan mengatakan permintaan
otorisasi AS tentunya harus disepakati terlebih dulu oleh Sidang BPS,
dan RI bisa menjelaskan kembali berbagai perubahan atau revisi peraturan
terkait, yang telah dilaksanakan sesuai keputusan BPS.
Sebelumnya
pada 2 Agustus 2018, AS melayangkan surat kepada WTO agar diadakan
pertemuan BPS untuk membahas permintaan AS untuk dapat menangguhkan
pemberian konsesi tarif dan kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan
hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh
dunia usaha AS.
AS sebelumnya mengklaim akibat larangan
impor Indonesia, sektor bisnis Negara Paman Sam itu telah merugikan
hingga 350 juta dolar AS atau setara Rp 5 triliun. "Sebenarnya,
Indonesia telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi
terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO.
Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum
sesuai," katanya.
Atas tuduhan AS itu, Indonesia bisa
menjelaskan berbagai perubahan peraturan importasi sejak terbitnya
putusan akhir panel dan Appellate Body di WTO.