Senin, 15 April 2019

Trump Peringatkan ICC Tak Adili Warga AS dan Israel


Trump Peringatkan ICC Tak Adili Warga AS dan Israel
Presiden AS, Donald Trump memperingatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak menyelidki dan mengadili warga AS dan Israel atas kejahatan perang. Foto/Reuters

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memperingatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak menyelidki dan mengadili warga AS dan Israel atas kejahatan perang. Trump menyebut, AS akan merespon dengan cepat dan keras jika ICC melakukan itu.Trump mengeluarkan peringatan setelah hakim ICC menolak permintaan jaksa penuntut untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan. Trump memuji putusan yang tidak biasa itu sebagai kemenangan besar internasional dan mengklaim bahwa AS dan Israel harus kebal dari penuntutan ICC."Sejak pembentukan ICC, AS secara konsisten menolak bergabung dengan pengadilan karena kekuatan penuntutannya yang luas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ancaman yang ditimbulkannya terhadap kedaulatan nasional Amerika; dan kekurangan lain yang menjadikannya tidak sah," ucap Trump."Setiap upaya untuk menargetkan personel Amerika, Israel, atau sekutu untuk penuntutan akan disambut dengan respons yang cepat dan kuat," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir PressTV pada Sabtu (13/4).Terkait dengan keputusan ICC, Amnesty International menyebut keputusan itu sebagai pengabaian para korban yang mengejutkan yang akan melemahkan kredibilitas pengadilan, yang sudah dipertanyakan.Biraj Patnaik, Direktur Asia Selatan di Amnesty International, menekankan bahwa putusan itu akan dipandang sebagai penyerahan diri terhadap intimidasi Washington.




Credit  sindonews.com