WASHINGTON
- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memperingatkan Mahkamah
Pidana Internasional (ICC) untuk tidak menyelidki dan mengadili warga AS
dan Israel atas kejahatan perang. Trump menyebut, AS akan merespon
dengan cepat dan keras jika ICC melakukan itu.Trump mengeluarkan
peringatan setelah hakim ICC menolak permintaan jaksa penuntut untuk
menyelidiki kekejaman yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan.
Trump memuji putusan yang tidak biasa itu sebagai kemenangan besar
internasional dan mengklaim bahwa AS dan Israel harus kebal dari
penuntutan ICC."Sejak pembentukan ICC, AS secara konsisten menolak
bergabung dengan pengadilan karena kekuatan penuntutannya yang luas dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan, ancaman yang ditimbulkannya terhadap
kedaulatan nasional Amerika; dan kekurangan lain yang menjadikannya
tidak sah," ucap Trump."Setiap upaya untuk menargetkan personel Amerika,
Israel, atau sekutu untuk penuntutan akan disambut dengan respons yang
cepat dan kuat," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir
PressTV pada Sabtu (13/4).Terkait dengan keputusan ICC, Amnesty
International menyebut keputusan itu sebagai pengabaian para korban yang
mengejutkan yang akan melemahkan kredibilitas pengadilan, yang sudah
dipertanyakan.Biraj Patnaik, Direktur Asia Selatan di Amnesty
International, menekankan bahwa putusan itu akan dipandang sebagai
penyerahan diri terhadap intimidasi Washington.
Credit sindonews.com