Kamis, 04 Agustus 2016

Ada Usul Cadangan Migas Bisa Jadi Aset Perusahaan, Ini Kata ESDM

 
Ada Usul Cadangan Migas Bisa Jadi Aset Perusahaan, Ini Kata ESDM Foto: Reuters
Jakarta -Revisi atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) adalah salah satu hal yang menjadi prioritas utama Menteri ESDM Arcandra Tahar. Revisi diperlukan untuk memberi kepastian hukum pada industri migas nasional.

Banyak aspirasi dari para pelaku industri migas untuk revisi UU ini. Dari Pertamina misalnya, ada usulan agar cadangan migas bisa dipakai sebagai aset yang dapat digunakan untuk pinjaman. ESDM menyambut baik usulan Pertamina ini.

"Ada usulan seperti itu supaya aset hulu migas kita yang sedemikian besar bisa jadi leverage, itu bagus," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dengan sistem kontrak migas yang diatur dalam UU Migas saat ini, yaitu Profit Sharing Contract (PSC), KKKS hanya berperan sebagai operator. Sementara blok migas sebagai aset dikuasakan kepada SKK Migas sebagai wakil pemerintah, sehingga cadangan migas tak bisa dipakai oleh investor untuk pinjam uang.

Saat ini perusahaan migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kurang gesit melakukan eksplorasi untuk mencari cadangan-cadangan minyak baru di Indonesia karena kurangnya modal. Kalau cadangan migas bisa dipakai untuk mencari utang, investasi di hulu migas bisa ditingkatkan, cadangan-cadangan baru bisa diperoleh.

Wiratmaja mengungkapkan, usulan Pertamina tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah. Masukan itu akan dibicarakan bersama DPR saat pembahasan revisi UU Migas.

"Itu sedang kita bahas, masuk list dalam pembahasan revisi UU Migas," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian lebih pada revisi UU Migas. Pihaknya berharap nantinya UU Migas baru memungkinkan cadangan minyak dijadikan sebagai aset yang bisa digunakan untuk memperoleh pinjaman.

"Concern nomor satunya pada UU Migas bagaimana bisa leverage cadangan energi negara bisa jadi aset, kemudian bisa menggunakannya jadi pendanaan buat investasi. Harapannya perusahaan migas bisa investasi yang lebih besar, jadi upaya-upaya kita di luar negeri juga bisa lebih cepat," ujar Dwi.




Credit  detikfinance