Militer berjaga ketika Taliban
menyerang Kota Kunduz, kemenangan besar kelompok itu sejak invasi AS ke
Afghanistan. (Reuters/Stringer)
Irek Hamidullin, 55, adalah kombatan musuh pertama yang diadili di pengadilan federal AS atas tuduhan membantu Taliban.
Hakim Pengadilan Distrik AS Henry Hudson menjatuhkan setlah Hamidullin menyampaikan pembelaannya selama lebih dari setengah jam. Seorang mualaf, Hamidullin dalam pembelaannya merujuk pada Yesus Kristus dan Allah.
Dakwaan terhadap Hamidullin termasuk memberikan dukungan material kepada teroris dan mencoba untuk membunuh tentara Afghanistan dan AS. Pengacaranya, pembela umum Paul Gill, menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dan vonis terhadap kliennya.
|
"Sebagai seorang Muslim, saya tidak menerima hukum Anda. Saya tidak mengakui pengadilan ini," kata Hamidullin melalui seorang penerjemah.
Hamidullin, yang berambut cepak dan berjenggot, dibawa ke pengadilan di kursi roda, dan terlihat kurus. Petugas medis AS merawatnya setelah dia ditembak beberapa kali saat insiden.
Ia ditahan di penjara di Afghanistan selama lima tahun dan sering diinterogasi oleh FBI dan personil militer.
Sebelum vonis, Hudson mengatakan bahwa salah satu pernyataan yang menggaung dari Hamidullin adalah pernyatannya untuk agen FBI: “Jika saya melihat Anda di jalan saya akan membunuhmu sebagai kafir."
Menurut Hudson, pernyataan itu saja membuat Hamidullin menjadi ancaman bagi masyarakat.
Tapi Hamidullin mengatakan bahwa Hudson juru telah memutar balik perkataannya. Ia mengatakan bahwa ia harus membunuh agen [FBI] sebagai kafir karena ia berada di Afghanistan sebagai penyerang.
Dia membandingkan peran AS di Afghanistan dengan fasisme dan Nazi selama Perang Dunia Kedua.
Credit CNN Indonesia