"Munculnya ormas dengan aktivitas yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat harus diwaspadai sejak dini," katanya di sela-sela membuka rapat kerja camat se-Aceh di ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan sebagai pemimpin di tingkat kecamatan, camat diharapkan berperan untuk dapat mewaspadai aktivitas dari kelompok masyarakat (ormas) atau LSM yang dapat mengganggu ketentEraman umum dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, sesuai laporan dari masyarakat dan berita yang dimunculkan di media massa, aktivitas dari beberapa organisasi masyarakat di Aceh telah meresahkan masyarakat karena adanya kegiatan yang berpotensi memunculkan konflik sosial.
Karena itu, ia menyarankan agar camat dapat mengaktifkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan guna menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini.
"Pencegahan sejak dini merupakan hal yang harus dilakukan oleh semua pihak," katanya.
Ia mengatakan kewaspadaan sejak dini tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, sehingga perdamaian yang telah tercipta dapat terjaga dengan baik.
Ia juga berpesan agar camat dapat memprakarsai kegiatan membentengi umat Islam di Aceh bersama dengan ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam memberantas penyebaran aliran sesat di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.
Menurut gubernur, setiap pimpinan di tingkat kecamatan juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan surat/rekomendasi apabila ada ormas yang mengajukan sebagai prasyarat untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Credit ANTARA News