Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak
lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan
dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan itu akan efektif berlaku setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 yang menajdi payung hukum disahkan.
"Memang diperpanjang. Nunggu dari Menteri Hukum dan HAM. Kami bikin perpanjangan. Sifatnya perpanjangan dan isinya tetap," kata Susi kepada wartawan di kantornya, Senin (13/4).
Alasan perpanjangan moratorium, jelas Susi, karena masih ditemukan sejumlah kasus yang mencurigakan yang melibatkan kapal eks asing. "Karena kapal asing hampir semuanya identik dengan illegal fishing. Sudah bilang berkali-kali. Hampir semuanya identik dengan pencurian ikan," katanya.
Secara umum, menurut Susi, kapal eks asing yang ada di Indonesia jumlahnya 1.132 kapal. Dari jumlah tersebut, 799 kapal telah mengalami perubahan nama pada saat pergantian bendera, 280 kapal yang dibuat di luar negeri dan langsung berbendera Indonesia tanpa dokumen resmi atau deletion certificate, serta 53 kapal ikan asing yang statusnya disewa.
Selain itu, lanjutnya, banyak alat tangkap yang digunakan kapal tidak ramah lingkungan seperti pukat (trawl). Termasuk kasus PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Susi juga meminta pencabutan izin 101 kapal milik PBR, yang terdiri dari 92 kapal tangkap dan 9 kapal angkut. "Semestinya pemerintah komitmen lebih serius dengan moratorium itu pakai aturan Peraturan Presiden (perpres)," katanya.
Credit CNN Indonesia