Selasa, 26 Maret 2019

Uni Eropa Siap Antisipasi Brexit Tanpa Kesepakatan


Uni Eropa Siap Antisipasi Brexit Tanpa Kesepakatan
Ilustrasi bendera Uni Eropa. (REUTERS/Francois Lenoir)



Jakarta, CB -- Uni Eropa menyatakan telah bersiap menghadapi seluruh konsekuensi jika Inggris keluar dari keanggotaan lembaga itu tanpa kesepakatan (no deal Brexit).

"Karena semakin besar kemungkinan Inggris akan meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan pada 12 April, Komisi Eropa hari ini telah menyelesaikan persiapan (jika Inggris keluar) 'tanpa kesepakatan'," bunyi pernyataan Komisi Eropa pada Senin (25/3).


Pernyataan itu disampaikan beberapa hari setelah Uni Eropa menyetujui permintaan Inggris untuk menunda proses Brexit yang seharusnya rampung pada 29 Maret mendatang.

Komisi Eropa setidaknya mempersiapkan langkah-langkah dalam 13 sektor utama untuk mengantisipasi Brexit tanpa kesepakatan. Beberapa bidang itu mencakup aturan penerbangan, transportasi darat, pengaturan perjalanan, perbankan, hingga hak penangkapan ikan.


"Langkah-langkah darurat Uni Eropa tidak akan-dan tidak bisa-mengurangi dampak keseluruhan dari skenario Brexit tanpa kesepakatan, tidak juga dengan cara apa pun yang dilakukan untuk mengganti/mengimbangi minimnya kesiapan atau mereplikasi manfaat penuh dari keanggotaan Uni Eropa," bunyi pernyataan itu.


"Proposal ini bersifat sementara, terbatas dalam ruang lingkup dan akan diadopsi secara sepihak oleh Uni Eropa. Ini bukan 'perjanjian kecil' dan ini belum dinegosiasikan dengan Inggris."

Dikutip AFP, pernyataan itu ditujukan pada anggota parlemen Inggris pro-Brexit yang menganggap bahwa keluar dari Uni Eropa tanpa kesepakatan tidak akan seburuk yang dipikirkan kaum anti-Brexit.

Jika Inggris benar-benar keluar tanpa kesepakatan, Uni Eropa akan segera menerapkan aturan tersebut sesegera mungkin, termasuk soal perbatasan seperti pemeriksaan bea cukai, inspeksi keamanan pangan, dan verifikasi standar Uni Eropa.

Hal tersebut dinilai akan menyebabkan penundaan mobilisasi barang terutama di sejumlah titik persimpangan seperti pelabuhan dan terowongan. Belum lagi soal perbatasan dan cukai mereka dengan Irlandia.


Sementara itu, warga Inggris yang berpergian ke negara Uni Eropa akan dibatasi untuk tinggal selama 90 hari dan akan segera dikenakan pemeriksaan paspor yang lebih ketat, termasuk kemungkinan dimintai membuktikan dokumen perjalanan lain.





Credit  cnnindonesia.com