Jumat, 05 April 2019

Kongres Setuju Akhiri Keterlibatan AS dalam Perang Yaman



Kongres Setuju Akhiri Keterlibatan AS dalam Perang Yaman
Bangunan di Yaman dihantam serangan udara. Foto/REUTERS/Mohamed al-Sayaghi/File Photo


WASHINGTON - Kongres Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengakhiri keterlibatan AS dalam perang di Yaman. Washington selama ini mendukung koalisi yang dipimpin Arab Saudi dalam perang melawan kelompok pemberontak Houthi.

RUU itu diperkirakan akan diveto oleh Presiden Donald Trump yang dikenal sebagai pendukung Saudi.

Mengutip Reuters, Jumat (5/4/2019), dalam pemungutan suara di Kongres sebanyak 247 suara mendukung RUU tersebut sedangan 175 suara menolak. RUU yang disetujui Kongres itu akan mengarahkan Trump untuk mengakhiri keterlibatan militer AS dalam perang di Yaman dalam waktu 30 hari.

"Kongres tidak akan lagi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya ketika menyangkut kebijakan luar negeri," kata anggota Kongres dari Partai Demokrat, Eliot Engel. Dia mengetuai Komite Urusan Luar Negeri Kongres AS.

Namun, para petinggi Komite Luar Negeri Kongres dari Partai Republik menentang RUU tersebut. Politisi Republik, Michael McCaul, mengatakan voting itu merupakan "interpretasi radikal" dari Resolusi Kekuatan Perang yang akan memiliki implikasi jauh melampaui Arab Saudi.

Ribuan orang telah terbunuh dalam konflik yang dikatakan PBB sebagai krisis kemanusiaan terburuk yang sedang berlangsung di dunia. Konflik itu menyebabkan jutaan orang di ambang kelaparan.

Langkah untuk mengakhiri keterlibatan AS dalam konflik Yaman mendapatkan momentum dalam beberapa bulan terakhir ketika pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul Oktober lalu mendapat sorotan atas pelanggaran HAM di Riyadh.

Jika Trump memveto RUU seperti yang diperkirakan, maka itu akan menjadi veto kedua selama masa kepresidenannya. Yang pertama adalah veto terhadap resolusi untuk membatalkan deklarasi "darurat nasional" di perbatasan selatan AS. 




Credit  sindonews.com