Rabu, 16 Desember 2015

Sengketa Laut China Selatan Dinilai Picu Perlombaan Senjata

Pulau-pulau buatan Pemerintah China di wilayah LCS (Foto: Reuters)
Pulau-pulau buatan Pemerintah China di wilayah LCS (Foto: Reuters)
WASHINGTON DC – Komandan Armada Pasifik Amerika Serikat (AS), Laksamana Scott Swift, mendesak negara-negara seperti China untuk menyelesaikan sengketa dengan beberapa negara-negara ASEAN terkait Laut China Selatan (LCS), melalui pengadilan arbitrase.
Pasalnya, beberapa negara semakin tergoda untuk menggunakan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa teritorial laut tersebut, dibandingkan melalui jalur hukum internasional.
“Keprihatinan saya adalah bahwa setelah beberapa dekade berdamai dan makmur, kita mungkin akan melihat beberapa negara di sekitar wilayah itu mengklaim mempunyai hak atas wilayah tersebut,” ujar Laksamana Swift sebagaimana dikutip dari The Independent, Selasa (15/12/2015).
“Negara-negara yang bersengketa, termasuk China, akan terpicu dalam perlombaan senjata militer di kawasan tersebut terkait konflik LCS. Negara-negara tersebut akan berlomba-lomba memperkuat angkatan lautnya melampaui apa yang dibutuhkan,” sambungnya.
Laksamana Swift kemudian mengambil contoh dari langkah yang diambil oleh Pemerintah Filipina yang telah mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase di Belanda terhadap program pembangunan pulau-pulau buatan di LCS oleh China. Filipina meminta pengadilan arbitrase untuk menegaskan haknya terhadap wilayahnya 200 mil dari garis pantai sesuai dengan ketentuan konvensi PBB.

“Kasus Pengadilan Arbitrase antara Filipina dan China bisa menjadi kesempatan terakhir untuk menunjukkan akses yang sah untuk kemakmuran regional bagi semua bangsa,” ucap Swift.
Sebagaimana diberitakan, dalam sengketa LCS, Pemerintah China terang-terangan menyatakan akan terus melakukan pembangunan fasilitas sipil dan militer di pulau-pulau buatannya yang terletak di wilayah LCS.
Pernyataan itu dilontarkan Wakil Menteri Luar Negeri China Lui Zhenmin di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur Kuala Lumpur, November 2015.
Malaysia bersama Vietnam, Taiwan, Brunei dan Filipina diketahui sama-sama terlibat sengketa dengan China atas kawasan LCS. China mengklaim hampir 90 persen kawasan Laut China Selatan, namun negara-negara ASEAN di atas itu menentangnya.
Sementara itu, AS ikut terlibat karena berprinsip bahwa tindakan yang dilakukan China itu melanggar hukum internasional. AS menganggap wilayah LCS merupakan perairan internasional yang berhak digunakan negara mana pun.




Credit  Okezone