Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng saat mengumumkan tender
pendistribusian BBM PSO tahun 2015. Dalam usulan pemerintah, kewenangan
tersebut tidak akan dijalankan lagi oleh BPH Migas. (Dok. BPH Migas)
Pasal 66 ayat (1) RUU Migas tersebut menegaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kegiatan Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa dan Kegiatan Usaha Niaga gas bumi Melalui Pipa diatur oleh Badan Pengatur.
Fungsi Badan Pengatur tersebut bertujuan agar kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dapat terlaksana dengan adil dan efisien sehingga bisa meningkatkan pemanfaatan gas dalam negeri.
Kemudian, ayat (3) dari pasal yang sama menetapkan tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. Ketersediaan fasilitas dan sarana transmisi dan distribusi gas bumi melalui pipa.
b. Pengusahaan gas bumi melalui pipa.
c. Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Terakhir, ayat berikutnya menetapkan bahwa Badan Pengatur memiliki wewenang dalam mengawasi bidang-bidang usaha seperti yang disebutkan di atas.
Pengurangan Wewenang
Jika dibandingkan dengan Pasal 46 UU Migas yang masih berlaku, bisa dilihat bahwa pemerintah sudah tidak lagi mengizinkan BPH Migas nantinya untuk menjadi regulator bisnis minyak di Indonesia, namun hanya gas bumi yang didistribusikan melalui pipa.
Ayat (1) Pasal 46 UU Migas yang berlaku saat ini menyebutkan Badan Pengatur berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi.
Ayat (2) menegaskan fungsi tersebut dilakukan Badan Pengatur agar ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Secara lebih tegas, ayat (3) UU Migas masih menyebutkan enam tugas Badan Pengatur jika dibandingkan dengan draf RUU Migas yang hanya memberikan tiga tugas bagi Badan Pengatur. Enam tugas berdasarkan UU terdahulu adalah:
a. Ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. Cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. Pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. Tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f. Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
“Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),” bunyi ayat (4) pasal yang sama dikutip Selasa (7/4).
Credit CNN Indonesia