Selasa, 07 April 2015

Delapan Tugas BUMN Khusus Hilir Migas Mirip dengan Pertamina


Delapan Tugas BUMN Khusus Hilir Migas Mirip dengan Pertamina  
Pekerja mengecek truk tangki pembawa bahan bakar gas di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (10/12). Pertamina selain berusaha mengurangi konsumsi BBM dan mengalihkannya ke BBG, juga memiliki Program Langit Biru yaitu untuk mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
 
 
Jakarta, CB -- Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menguat dengan tidak diperhitungkannya keberadaan lembaga tersebut dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Opsi yang ditawarkan pemerintah dalam rancangan beleid tersebut antara lain membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus hilir untuk menjalankan fungsi regulator sekaligus operator di sektor migas.


Dalam salinan draf revisi UU Migas yang diterima CNN Indonesia, tepatnya pada pasal 25, disebutkan seluruh produksi minyak dan gas bumi wajib dijual kepada BUMN khusus hilir dengan harga rencana pengembangan (POD).

Selain itu, rencana pembentukan BUMN khusus hilir migas disertai dengan delapan amanat yang akan diembannya. Kedelapan tugas BUMN khusus hilir yang tertera pada Pasal 26 draf revisi UU Migas meliputi:
  1. Membeli minyak dan gas bumi dari produsen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
  2. Membeli minyak dan gas bumi impor
  3. Mengolah minyak bumi menjadi bahan bakar minyak (BBM)
  4. Menjual BBM secara curah kepada badan usaha niaga umum (wholesale)
  5. Mendapatkan penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu
  6. Menjamin ketersediaan BBM nasional
  7. Menjamin penyediaan dan pendistribusian gas bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai penyangga gas nasional
  8. Menjual gas bumi kepada badan usaha di bidang gas bumi
Dalam rancangan UU Migas tersebut juga dijelaskan setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan wajib mengambil minyak dan gas bumi dari BUMN khusus hilir. Setelah diproses, hasil olahannya wajib dijual kembali kepada BUMN khusus hilir.

Demikian pula untuk badan usaha niaga di sektor migas, tidak bisa terlepas dari kontrol BUMN khusus hilir. Dalam draf beleid tersebut ditegaskan badan usaha niaga migas wajib mengambil BBM dan gas bumi dari BUMN hilir, dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apabila ada badan usaha yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, membekukan kegiatan, atau mencabut izin usaha.

Credit  CNN Indonesia