Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian
ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah
opsi terkait BPH Migas ke depan. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
"Tapi semua opsi sedang dikaji," ujar Wiratmaja di Jakarta, Selasa (7/4).
Dari informasi yang dikumpulkan, pemerintah diketahui telah menyusun draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas versi Kementerian ESDM. Di dalam draf Rancangan UU Migas tersebut, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said sudah tidak lagi mencantumkan secara spesifik keberadaan Badan Pengatur dalam hal ini BHP Migas, serta Badan Pelaksana layaknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas.
Dengan adanya opsi perubahan bentuk BPH Migas menjadi BUMN Khusus, itu artinya nasib lembaga yang mengawasi jalannya bisnis hilir migas di Indonesia tersebut tak jauh berbeda dengan SKK Migas. Pemerintah belakangan ini juga mewacanakan membentuk BUMN Khusus untuk menggantikan peran SKK Migas.
Di tengah bergulirnya wacana tersebut, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng mengaku akan menyerahkan sepenuhnya keputusan masa depan instansinya kepada pemerintah. Akan tetapi, Ia meminta agar pemerintah tak memberikan fungsi pengawasan yang dimiliki BPH Migas kepada Pertamina jika Kementerian ESDM benar-benar meniadakan Badan Pengatur dalam revisi UU Migas.
Ini dilakukan agar para pelaku usaha hilir migas memperoleh keadilan lantaran Badan Pengatur dan Pengawas bukanlah perusahaan yang juga merupakan kompetitor usahanya.
"Kalau (pengawasan) diberikan ke Pertamina, saya kira itu kesalahan konsepsi. Apakah Pertamina bisa menciptakan fairness dalam berusaha jika Pertamina juga akan sebagai pengatur sekaligus pelaku usaha? Kalau nantinya seperti itu, kita kembali ke monopoli," tegasnya.
Credit CNN Indonesia