Selasa, 07 April 2015

Malaysia Keluarkan UU Anti Terorisme


Malaysia Keluarkan UU Anti Terorisme
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Foto:AFP)

KUALA LUMPUR  CB) – Parlemen Malaysia menyetujui undang-undang (UU) anti terorisme khususnya untuk menekan aktivitas kelompok militan ISIS.
Namun, UU ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya pihak Kepolisian Malaysia dapat menahan seseorang yang diduga teroris selama dua tahun tanpa proses pengadilan.
Seperti dilansir Daily Mail, Selasa (7/4/2015), UU itu juga memberi keleluasaan bagi Badan anti terorisme di Malaysia untuk memperpanjang proses penahanan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Pemerintah Malaysia beralasan UU ini sangat diperlukan oleh negeranya mengingat sepak terjang ISIS sudah sangat meresahkan rakyat di negerinya. Kepolisian Malaysia telah menahan 120 orang yang diduga berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS.
Namun, kelompok oposisi dan aktivis hak asasi manusia menilai dengan disahkan UU ini akan memperkecil kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.
Mereka menganggap UU ini akan digunakan pemerintah untuk semakin menekan perkembangan demokrasi di Malaysia.


Credit  Okezone