Selasa, 07 Agustus 2018

Amerika Serikat Minta Izin WTO Jatuhkan Sanksi ke Indonesia



Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images

CB, Jakarta - Amerika Serikat pada Senin, 6 Agustus 2018, meminta kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO agar mengizinkan negara itu menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Permintaan itu dikeluarkan Washington setelah Negara Abang Sam memenangkan sebuah sengketa dagang yang disebut Amerika Serikat telah merugikan sektor bisnisnya hingga US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun.
Dikutip dari Reuters pada Selasa, 7 Agustus 2018, Amerika Serikat dan Selandia Baru memenangkan putusan WTO pada 2017 untuk melawan aturan dari Indonesia yang melarang impor makanan, produk tanaman dan hewan, diantaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Atas putusan WTO itu, Indonesia mengajukan banding, tetapi kalah.

Ilustrasi supermaket jika produk import dihentikan. metro.co.uk

Dalam permintaanya kepada WTO, Amerika Serikat mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sebelumnya sehingga Washington mengupayakan sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan-kepentingan Amerika Serikat. "Berdasarkan analisa data sebelumnya terhadap produk-produk tertentu, pada level ini untuk sementara waktu kerugian diperkirakan US$ 350 juta. Amerika Serikat akan memperbaharui angka ini secara tahunan menyusul ekonomi Indonesia yang semakin meluas," demikian bunyi permintaan Amerika Serikat.
Upaya mencari kompensasi membutuhkan waktu bertahun-tahun dan Indonesia cenderung menentang segala klaim serta setiap potensi sanksi. Belum ada sinyalemen secara langsung kalau Selandia Baru akan mengajukan permintaan serupa ke WTO, dimana pada 2017 Indonesia telah menerbitkan larangan impor hingga merugikan sektor daging sapi Selandia Baru hingga NZ$ 1 miliar.




Credit  tempo.co