Bendera PBB. (REUTERS/Denis Balibouse)
Adapun Australia, Jepang dan Bahama mendukung solusi dua negara sebagai penyelesaian konflik Israel-Palestina, namun menyatakan status Palestina harus ditentukan oleh kesepakatan kedua pihak.
Beberapa negara Uni Eropa seperti Belgia dan Denmark, memilih untuk menunggu keputusan resmi UE. Adapun Eritrea, dan Finlandia secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mendukung sebuah negara Palestina.
Sebagian besar dari 137 negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat berasal dari benua Asia dan Afrika, dan sebagian Eropa. Seperti Turki, Serbia, Rusia, Swedia. Tahta Suci Vatikan, yang memiliki status pengamat tapi bukan anggota di PBB seperti Palestina, mempertahankan hubungan diplomatik dengan Palestina.
Majelis Umum PBB meloloskan resolusi pada 1974 yang mengakui hak-hak Palestina untuk berdaulat. PBB juga mengakui Otoritas Pembebasan Palestina (PLO) sebagai satu-satunya wakil Palestina.
Palestina mendeklarasikan Kemerdekaan dan Proklamasi Kemerdekaan pada 15 November 1988 di Aljir, Aljazair. Sejak itu PLO berusaha mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara Palestina Merdeka.
Sejak berkuasa pada 2009, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan negara Palestina yang merdeka merupakan ancaman bagi Israel. Karena dikritik komunitas internasional, Israel menerima gagasan negara Palestina, namun menolak kesepakatan perbatasan 1967. Israel juga menentang rencana Palestina bergabung dengan Majelis Umum PBB, dengan menyebut hal itu bertentangan dengan Kesepakatan Oslo.
Dilansir Newsweek, inilah negara-negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat:
Amerika
Antigua dan Barbuda, Argentina, Belize, Bolivia, Brazil, Chile, Costa Rica, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Nicaragua, Paraguay, Peru, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Uruguay dan Venezuela
Foto: AFP Photo/Abbas Momani
Presiden Palestina Mahmoud Abbas. |
Credit cnnindonesia.com