Rabu, 22 November 2017

Arab Saudi Dituding Siksa 2 Pengusaha Tajir Tersangka Korupsi



Arab Saudi Dituding Siksa 2 Pengusaha Tajir Tersangka Korupsi
Foto yang menunjukkan para pangeran Arab, menteri, dan pebisnis yang ditahan dengan tuduhan korupsi, tidur di kasur tipis yang digelar di atas karpet dengan tubuh mereka dibalut selimut di Hotel Ritz Carlton Riyadh. twitter.com/MBNSaudi

CB, Jakarta - Arab Saudi dikabarkan menyiksa dua pengusaha tajir tersangka korupsi yang ditahan di hotel Ritz Carlton. Kekerasan fisik tersebut dikhawatirkan berlanjut. Penyiksaan juga dialami tersangka lainnya.
Beberapa whistleblower Arab Saudi mengatakan bahwa Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang mengawasi secara pribadi para tahanan tersebut memerintahkan para petugas keamanan memukuli para tahanan yang sekarang ditahan di hotel Ritz Carlton.


Putra Mahkota Mohammed bin Salman, meskipun baru berusia 32 tahun, memiliki peran dominan untuk urusan militer Saudi, kebijakan luar negeri, serta kebijakan ekonomi dan sosial. AFP/SAUDI ROYAL PALACE/BANDOUR AL-JALOUD
Laporan lain menyebutkan, dua tahanan yang dianggap potensial melakukan perlawanan dalam tahta kerajaan adalah pengusaha tajir Alwaleed bin Talal dan Mutaib bin Abdullah. Keduanya paling keras mengalami siksaan.
Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman selaku ketua Komisi Antikorupsi Arab Saudi menangkap sedikitnya 40 pangeran dan lebih dari 200 pengusaha, pejabat militer dan mantan pejabat karena tudingan korupsi.
Alwaleed bin Talal. AFP Photo
"Mereka saat ini ditempatkan di hotel mewah Ritz Carlton Riyadh sebagai tahanan," tulis Middle East Monitor.

Laporan Wall Street Journal menyebutkan, otoritas Arab Saudi telah membekukan lebih dari 1.200 rekening bank para tersangka korupsi dan menyita lebih dari US$ 800 miliar atau setara dengan Rp 10.800 triliun dalam bentuk uang kontan dan aset.




Credit  TEMPO.CO

Dewan Shura Arab Saudi Godok Aturan Perlindungan Whistleblowers


Dewan Shura Arab Saudi Godok Aturan Perlindungan Whistleblowers
Bangunan mewah hotel Ritz Carlton di Riyadh, Arab Saudi. Salah seorang yang ditahan di hotel tersebut sejak Minggu (05/11) adalah pebisnis Arab Saudi, Pangeran Alwaleed bin Talal. ritzcarlton.com

CB, Jakarta - Dewan Shura Arab Saudi akan membahas draf peraturan mengenai perlindungan terhadap whistleblowers, orang yang memberikan informasi awal tentang dugaan korupsi.
Draf peraturan yang diberi judul Sistem Perlindungan Whistleblowers untuk Korupsi Keuangan dan Administrasi diajukan oleh Dr Mu'adi Al-Madhhab berdasarkan pasal 23 Dewan Sura, mengutip Arab News, 19 November 2017.

"Tujuan proposal ini adalah untuk mengurangi pernyataan keberatan dan niat jahat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dari berbagai lembaga negara," ujar media setempat.

Pangeran Miteb bin Abdul Aziz saat berada di Janadriyah di pinggiran Riyadh, Arab Saudi, 15 Februari 2008. Putra Raja Abdullah bin Abdul Aziz tersebut ditangkap Komite Anti-Korupsi Arab Saudi atas dugaan korupsi pengadaan Walkie-Talkie. AFP PHOTO/HASSAN AMMAR
Draf ini juga ditujukan untuk mempromosikan integritas dan perlindungan whistleblowers dari pengecualian, disfungsi, pelanggaran administrasi atau pembalasan dari dalam lingkungan tempat ia bekerja, dari lembaga-lembaga terhormat, dari upaya mengungkap identitasnya oleh atasa dan rekan sekerjanya.

Sejak genderang perang melawan korupsi gencar disuarakan di Arab Saudi, peran whistleblower menjadi penting.
Draf peraturan tentang perlindungan whistleblowers diperkirakan akan menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya sesuai dengan program pemerintah Arab Saudi yang baru dikampanyekan, Vision 2030.
Investor akan merasa aman menanamkan uangnya di Arab Saudi karena sistemnya melayani hak mereka dan meningtkan kepercayaan diri mereka dalam mekanisme kerja dan meningkatnya level sistem integritas.




Credit  TEMPO.CO