Aturan baru ini hanguskan pelanggan semu.
Kartu modul identitas pelanggan SIM Card. (REUTERS)
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut
Prihadi mengungkapkan, sanksi yang akan dijatuhi kepada para
penyelenggara telekomunikasi ini akan dijatuhkan secara bertahap.
"Bila ada laporan pelanggaran, kami akan melakukan pengecekan
kepada operator. Jika saat dilakukan pengecekan terbukti, akan dapat
sanksi. Sesuai undang-undang, pemerintah akan melakukan peringatan
sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu," ucapnya ditemui di
Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Selain itu, menurut dia, sanksi lainnya, akan melakukan pengurangan
kuota nomor baru yang bisa dikeluarkan operator. "Bila operator
dikurangi kuota nomornya, tentu mereka akan dirugikan. Operator jadi
tidak dapat menjual nomor baru dengan leluasa," ungkap Ketut.
Mengenai hukuman kepada distributor maupun ritel, Ketut
menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan kepada operator. Sebab,
distributor atau ritel yang menjual kartu SIM berada di bawah kerja sama
dengan operator.
Sementara itu, untuk para pelanggan yang ketahuan melakukan
pelanggaran, seperti halnya mengisi data yang tidak sesuai identitas,
lalu digunakan untuk melakukan kejahatan, contohnya penipuan, maka,
sanksinya yang dilayangkan masuk ke ranah pidana.
"Sanksi pelanggan tergantung. Misalnya mereka melakukan spamming, bisa terkena sanksi pidana," kata Ketut.
Sistem baru, hanguskan pelanggan semu
Dalam implementasi aturan ini, Kemenkominfo menegaskan penertiban
terhadap penggunaan kartu SIM bagi pelanggan seluler hanya ditujukkan
bagi pelanggan baru.
Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI),
Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, berharap aturan ini dapat
mengurangi jumlah pelanggan dengan nomor "tak bertuan" atau pelanggan
semu.
Sebab, bila dilihat dari ratusan juta pelanggan seluler yang
beredar saat ini, belum diketahui berapa jumlah angka pastinya. Karena
jumlahnya masih bercampur dengan nomor pelanggan semu tersebut.
"Saat ini, kartu SIM yang beredar itu sekitar 370 juta.
Diperkirakan ada 270 juta pelanggan yang benar-benar riil," ucap pria
yang akrab disapa Mulih ini di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo,
Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Terkait berapa jumlahnya pelanggan semu yang bisa terhapus, dia
mengaku masih melakukan analisis mendalam. "Bisa saja memangkas 100 juta
pelanggan semu," ucap dia.
Credit VIVA.co.id