Rabu, 16 Desember 2015

Tak Patuhi Registrasi Kartu SIM, Ini Sanksinya

Aturan baru ini hanguskan pelanggan semu.

Tak Patuhi Registrasi Kartu SIM, Ini Sanksinya
Kartu modul identitas pelanggan SIM Card. (REUTERS)
CB - Registrasi seluler pelanggan baru telah resmi diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sanksi tegas pun telah disiapkan bila ada operator seluler yang tidak menuruti aturan tersebut.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengungkapkan, sanksi yang akan dijatuhi kepada para penyelenggara telekomunikasi ini akan dijatuhkan secara bertahap.

"Bila ada laporan pelanggaran, kami akan melakukan pengecekan kepada operator. Jika saat dilakukan pengecekan terbukti, akan dapat sanksi. Sesuai undang-undang, pemerintah akan melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu," ucapnya ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Selain itu, menurut dia, sanksi lainnya, akan melakukan pengurangan kuota nomor baru yang bisa dikeluarkan operator. "Bila operator dikurangi kuota nomornya, tentu mereka akan dirugikan. Operator jadi tidak dapat menjual nomor baru dengan leluasa," ungkap Ketut.

Mengenai hukuman kepada distributor maupun ritel, Ketut menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan kepada operator. Sebab, distributor atau ritel yang menjual kartu SIM berada di bawah kerja sama dengan operator.

Sementara itu, untuk para pelanggan yang ketahuan melakukan pelanggaran, seperti halnya mengisi data yang tidak sesuai identitas, lalu digunakan untuk melakukan kejahatan, contohnya penipuan, maka, sanksinya yang dilayangkan masuk ke ranah pidana.

"Sanksi pelanggan tergantung. Misalnya mereka melakukan spamming, bisa terkena sanksi pidana," kata Ketut.

Sistem baru, hanguskan pelanggan semu

Dalam implementasi aturan ini, Kemenkominfo menegaskan penertiban terhadap penggunaan kartu SIM bagi pelanggan seluler hanya ditujukkan bagi pelanggan baru.

Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI), Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, berharap aturan ini dapat mengurangi jumlah pelanggan dengan nomor "tak bertuan" atau pelanggan semu.

Sebab, bila dilihat dari ratusan juta pelanggan seluler yang beredar saat ini, belum diketahui berapa jumlah angka pastinya. Karena jumlahnya masih bercampur dengan nomor pelanggan semu tersebut.

"Saat ini, kartu SIM yang beredar itu sekitar 370 juta. Diperkirakan ada 270 juta pelanggan yang benar-benar riil," ucap pria yang akrab disapa Mulih ini di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Terkait berapa jumlahnya pelanggan semu yang bisa terhapus, dia mengaku masih melakukan analisis mendalam. "Bisa saja memangkas 100 juta pelanggan semu," ucap dia.


Credit  VIVA.co.id