Rabu, 16 Desember 2015

Pakar Nuklir: Uji Coba Rudal Iran Langgar Sanksi PBB


Pakar Nuklir: Uji Coba Rudal Iran Langgar Sanksi PBB  
Tim pengawas PBB melaporkan bahwa uji coba rudal Iran, roket Emad pada Oktober lalu melanggar sanksi PBB, karena mampu membawa hulu ledak nuklir. (Reuters/farsnews.com/Handout)
 
Jakarta, CB -- Tim pengawas PBB yang memonitor penerapan nuklir melaporkan bahwa uji coba rudal Iran yang diluncurkan pada Oktober lalu melanggar sanksi PBB, karena rudah tersebut mampu membawa hulu ledak nuklir. Laporan ini mendesak Kongres Amerika Serikat untuk menjatuhkan lebih banyak sanksi untuk Teheran.

Gedung Putih memperingatkan tidak akan mengesampingkan sejumlah sanksi tambahan terhadap Iran atas uji coba rudal jarak menengah, roket Emad tersebut.


Panel Dewan Keamanan Ahli Iran menyatakan dalam sebuah laporan baru yang dirahasiakan dan dilaporkan pertama kali oleh Reuters, bahwa rudal yang diluncurkan memenuhi syarat membawa senjata nuklir.

"Atas dasar analisis dan temuan, tim menyimpulkan bahwa peluncuran Emad adalah pelanggaran ayat 9 dari resolusi Dewan Keamanan tahun 1929 oleh Iran," kata tim tersebut dalam laporan, dikutip dari Reuters.

Para diplomat menyatakan tes rudal pada 10 Oktober lalu secara teknis tidak melanggar kesepakatan nuklir antara Iran dan enam kekuatan dunia yang terjadi pada Juli lalu. Namun, laporan tim pengamat PBB bisa menjadi bahan kritik untuk pemerintahan Presiden Barack Obama yang mendukung kesepakatan nuklir dengan Iran.

Iran sebelumnya sudah menyatakan bahwa setiap sanksi baru akan membahayakan kesepakatan nuklir, tetapi jika Washington gagal menyerukan sanksi atas peluncuran Emad, ini akan dianggap sebagai kelemahan AS.

Sejumlah diplomat menyatakan komite sanksi PBB mungkin saja memasukkan Iran ke dalam daftar hitam akibat pelanggaran ini. Langkah ini kemungkinan besar akan didukung oleh AS dan Eropa, tetapi kemungkinan besar akan dihalangi oleh Rusia dan China.

Laporan tim pengamat yang terdiri atas 10 halaman itu tertanggal 11 Desember 2015 dan diserahkan ke komite sanksi Iran di Dewan Keamanan PBB dalam beberapa hari terakhir. Laporan itu muncul pada Selasa (15/12) ketika 15 negara anggota dewan membahas rezim sanksi Iran.

Panel menilai rudal balistik yang mampu membawa senjata nuklir merupakan rudal yang dapat membawa setidaknya 500 kg beban dalam kisaran minimal 300 km.

"Panel menilai bahwa peluncuran roket Emad memiliki jangkauan tidak kurang dari 1.000 km dengan muatan minimal 1.000 kg, dan peluncuran Emad juga 'menggunakan teknologi rudal balistik," bunyi laporan tersebut

Credit  CNN Indonesia