Jumat, 26 Desember 2014

Menko Maritim: Polri dan TNI AL bisa Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan


Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam rakor industri galangan kapal/Ant/Puspaperwitasari.
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam rakor industri galangan kapal/Ant/Puspaperwitasari.


CB, Jakarta: Indonesia memiliki payung dan dasar hukum yang kuat untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal yang mencuri ikan di wilayah laut RI. Aparat di lapangan diminta tidak ragu-ragu untuk menenggelamkan kapal-kala itu agar ada efek jera.

"Undang-undang kita mengatur hal itu," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo kepada Metrotvnews.com saat bertandang ke kantor Metro TV di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (26/12/2014).

Payung hukum yang dimaksud Indroyono adalah Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 Pasal tersebut berbunyi, "Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."

Ayat 4 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Indroyono menjelaskan, dalam UU itu Polri dan TNI Angkatan Laut bisa bertindak sebagai penyidik. Sedangkan kejaksaan sebagai penuntut umum. Kalau penyidik itu mendapati atau menangkap tangan kapal asing ilegal yang mencuri ikan di wilayah RI, kapal bisa dibakar atau ditenggelamkan.

"Apakah Polri dan TNI AL bisa menenggelamkan? Bisa," jelas Indroyono. Tentu penenggelaman dilakukan setelah awak kapal dipindahkan agar tidak menjadi korban. Indroyono membantah tidak ada dasar kuat penenggelaman kapal asing ilegal itu.

Proses penenggelaman menunggu proses hukum di pengadilan inkracht apabila kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan itu harus menjalani penyidikan terlebih dahulu. Ini terjadi apabila kapal itu digiring ke penggir untuk bersandar. Namun, jelas Indroyono, proses penenggelaman bisa langsung dilakukan apabila kapal-kapal itu tertangkap tangan.


Credit Metrotvnews.com