Rabu, 31 Desember 2014

Alasan Alat Elektronik Tak Boleh Aktif di Pesawat


Alasan Alat Elektronik Tak Boleh Aktif di Pesawat 
 Perangkat elektronik dapat memancarkan gelombang elektromagnetik yang dapat mengganggu frekuensi yang dimanfaatkan pilot pesawat untuk berkomunikasi dengan pusat kontrol. (Dok. Hans/Pixabay)
 
 
Jakarta, CB -- Aturan penerbangan komersial selama ini melarang keras pemakaian ponsel, tablet, dan perangkat elektronik lain di pesawat. Pelarangan ini didasarkan oleh risiko gelombang elektromagnetik dari perangkat yang dapat mengganggu frekuensi sistem navigasi pesawat.

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan," demikian bunyi Pasal 54 butif (f) dalam UU UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, mengatakan bahwa gelombang elektromagnetik dari alat elektronik berpotensi mengganggu frekuensi lain yang dimanfaatkan pesawat sebagai jalur komunikasi.

Tahap krusial dalam penerbangan berada di saat pesawat masuk landasan, lepas landas, dan ketika pesawat mendarat. Pada tahap ini, Heru menyarankan agar alat elektronik berada pada posisi mati, atau bisa mengaktifkan fitur "Modus Penerbangan" guna mematikan fungsi antena radio yang mencari sinyal.

Jika perangkat seluler aktif selama penerbangan, komponen antena pada ponsel akan terus mencari sinyal. Pada tahap ini, ada risiko mengganggu sistem navigasi pesawat.

"Walau terkadang dipengaruhi oleh cuaca, tapi di sini kita bisa lihat bahwa proses komunikasi itu harus didukung semua pihak agar semuanya aman," kata Heru. "Sebagai penumpang, minimal ikuti aturan yang ada."

Otoritas Penerbangan Sipil Inggris menyebutkan bahwa sinyal ponsel mempengaruhi kinerja navigasi pesawat dan komunikasi antar awak pesawat dengan Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller/ATC).

Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot, secara teknis gelombang elektromagnetik memang dapat menimbulkan interferensi jalur komunikasi pesawat dengan pusat kontrol.

Namun, sebenarnya para produsen pesawat dan maskapai penerbangan secara perlahan mulai mengatasi masalah interferensi tersebut agar pesawat tidak rentan terhadap serangan atau sabotase yang tak diinginkan.

Pelarang mematikan alat elektronik, menurut Sigit, lebih didasarkan pada prinsip "utamakan keselamatan" karena maskapai penerbangan tentu ingin menekan risiko.

"Pada pesawat generasi terkini sudah ada yang dibekali standar keamanan untuk menggunakan ponsel dalam penerbangan, dan standar ini sangat ketat," ujarnya. Tak heran jika belakangan ini ada maskapai penerbangan yang memberi fasilitas koneksi Wi-Fi di pesawat.

Credit CNN Indonesia