Ilustrasi (guardian)
Menurut rilis yang diterima Sindonews dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNIP) pada Minggu (21/12/2014), Indonesia turut menyetujui sebuah keputusan yang diberi nama Lima Call for Climate Action.
“Dalam keputusan ini, semua negara menyepakati bahwa upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim masa depan akan dilaksanakan di bawah Konvensi Perubahan Iklim dengan menggunakan keluaran legal yang akan disepakati pada tahun 2015,” tulis rilis tersebut.
Keputusan ini, menurut rilis tersebut pada awalnya sempat mendapat penolakan dari beberapa negara. Setelah tejadi debat panjang dan beberapa kali skorsing, keputusan itu akhirnya disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta.
“Dalam keputusan yang sama, seluruh Negara Pihak juga menyepakati bahwa intended nationally determined contributions (INDCs) yang merupakan bentuk partisipasi aktif masing-masing Negara,” imbuhnya.
Menurut Rachmat Witoelar, Ketua Harian DNIP, Indonesia harus mempersiapkan programnya dalam INDCs matang-matang. “Penyiapan kontribusi Indonesia dalam bentuk INDCs harus dipastikan tidak menjadi beban tambahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” ucapnya.
Dalam pandangannya, INDCs yang disampaikan Indonesia harus terfokus pada kebutuhan pembangunan nasional Indonesia. Dengan fokus pembangunan pada sektor maritim, ketahanan energi dan ketahanan pangan.
“Sudah selaiknya Indonesia dapat memanfaatkan INDCs sebagai peluang untuk memastikan berjalannya proses pembangunan nasional yang sekaligus akan memberikan kontribusi pada upaya bersama untuk mencegah kehancuran dan bencana katastrofik akibat terjadinya perubahann iklim,” tambah Rachmat.
Indonesia sendiri memiliki sebuah tempat khusus dalam konferensi tersebut, yakni Indonesia Paviliun. Hal ini merupakan salah satu agenda tambahan, yang dalam pelaksanaannya dihadiri oleh hampir semua pewakilan perserta, dan menghasilkan 25 pembahasan.
Credit SINDOnews